Tanah Karo,AgaraNews.com // Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan keselarasan implementasi kebijakan pimpinan pusat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyampaian Keputusan Jaksa Agung Nomor 645 Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Senin (02/11/2026).
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh jajaran Kejari Karo tersebut bertujuan untuk mendengarkan secara langsung arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung RI serta mendapatkan pemahaman mendalam terkait substansi dari Keputusan Jaksa Agung RI terbaru tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N Purba, S.H., M.H melalui jajarannya menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi ini merupakan langkah penting dan strategis dalam menjaga standarisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang institusi Kejaksaan di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan kebijakan, sehingga setiap satuan kerja daerah dapat berjalan seirama sesuai dengan koridor dan visi besar Kejaksaan RI yang Presisi, Berintegritas, dan Profesional.
“Keputusan Jaksa Agung ini adalah pedoman baru yang harus kita pahami bersama. Oleh karena itu, kita wajib mengikuti sosialisasi ini agar implementasi di lapangan tepat sasaran dan tidak keluar dari aturan,” ujar perwakilan Kejari Karo di sela kegiatan.
Lebih lanjut, melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, jajaran Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk senantiasa adaptif terhadap setiap perubahan kebijakan, profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum, serta tertib dalam menjalankan setiap ketentuan dan kebijakan pimpinan.
Komitmen tersebut merupakan wujud nyata Kejari Karo dalam mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Karo, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar, khidmat, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang mengikuti secara daring.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Kejari Karo

























