Buleleng, AgaraNews.com // Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah seluas 650 meter persegi atau 6 Are di Banjar Dinas Pemagetan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kini menjadi persoalan serius yang menuntut kejelasan hukum, Rabu (4/11/2026).
Iyan Sopian mengaku mengalami kerugian hingga Rp330 juta setelah tanah yang dibelinya dari Sahawi diduga kembali dijual kepada pihak lain bernama Riri. Ironisnya, di atas lahan tersebut Iyan mengaku telah membangun rumah berukuran 10 x 15 meter dengan nilai pembangunan mencapai Rp200 juta.
Uang Masuk, Rumah Sudah Berdiri, Mengapa Tanah Diduga Dijual Lagi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat pengaduannya kepada Kapolres Buleleng melalui penyidik bidang Harta Benda (Harda), Iyan menerangkan bahwa dirinya membeli tanah tersebut dari Sahawi dengan harga kesepakatan Rp150 juta.
Iyan mengaku telah membayar uang muka Rp55 juta dan melanjutkan pembayaran secara bertahap sejak Juni 2025 hingga Mei 2026. Total pembayaran yang diklaim telah disetorkan mencapai Rp80 juta.
Namun, Iyan kemudian menjalani hukuman penjara sejak 20 Mei 2026 sehingga tidak dapat melanjutkan pembayaran sesuai kesepakatan.
Persoalan semakin memanas ketika pada Sabtu, 24 Oktober 2026, setelah keluar dari penjara, Iyan mendatangi tanah yang sebelumnya dibeli dan telah dibangun rumah. Ia justru memperoleh informasi dari warga bahwa tanah tersebut diduga telah dialihkan atau dijual kembali oleh Sahawi kepada seseorang bernama Riri.
Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana status transaksi pertama yang telah menerima pembayaran dan telah melahirkan pembangunan rumah di atas objek tanah tersebut? Apakah transaksi dengan Iyan telah dibatalkan secara sah? Apakah ada kesepakatan pengakhiran jual beli? Apakah uang yang telah diterima dikembalikan?
Klaim Kerugian Rp330 Juta, Bukan Angka Kecil,..!!!
Iyan mengklaim total kerugiannya mencapai Rp330 juta, dengan rincian:
1. Rp130 juta sebagai kerugian transaksi tanah menurut perhitungan korban.
2. Rp200 juta sebagai nilai pembangunan rumah berukuran 10 x 15 meter.
Nilai tersebut tentu harus diverifikasi melalui bukti pembayaran, dokumen transaksi, serta penilaian terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan. Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah keberadaan bangunan yang diklaim dibangun menggunakan uang Iyan.
Polres Buleleng Jangan Biarkan Pengaduan Berlarut-larut,..!!!
Iyan mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Buleleng dengan melampirkan fotokopi kuitansi dan identitas dirinya.
Kini, perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Penyidik harus menelusuri secara menyeluruh riwayat transaksi, memeriksa Sahawi, meminta klarifikasi Riri, menguji bukti pembayaran, memeriksa dokumen kepemilikan serta status hukum tanah, dan memastikan kronologi pengalihan objek tersebut.
Publik berhak mengetahui: apakah benar tanah yang telah diperjualbelikan dan dibangun rumah itu kembali dialihkan kepada pihak lain? Siapa yang bertanggung jawab? Dan bagaimana nasib hak Iyan Sopian?
Radar007.net akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sahawi, Riri, maupun pihak-pihak terkait, termasuk Polres Buleleng.
Catatan Redaksi : Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan dan surat pengaduan Iyan Sopian. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan penipuan maupun penggelapan. Konfirmasi pihak-pihak terkait dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum tetap diperlukan. (Lia Hambali)
Sumber: Warga Sumberkima (Iyan Sopian)
Penulis: Robby Rambi

























