Rumah Berdiri Tanah Dijual Lagi,..!!! Dugaan Jual Beli Ganda Rp330 Juta di Buleleng Minta Diusut

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 23:59 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buleleng, AgaraNews.com // Dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah seluas 650 meter persegi atau 6 Are di Banjar Dinas Pemagetan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kini menjadi persoalan serius yang menuntut kejelasan hukum, Rabu (4/11/2026).

Iyan Sopian mengaku mengalami kerugian hingga Rp330 juta setelah tanah yang dibelinya dari Sahawi diduga kembali dijual kepada pihak lain bernama Riri. Ironisnya, di atas lahan tersebut Iyan mengaku telah membangun rumah berukuran 10 x 15 meter dengan nilai pembangunan mencapai Rp200 juta.

Uang Masuk, Rumah Sudah Berdiri, Mengapa Tanah Diduga Dijual Lagi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat pengaduannya kepada Kapolres Buleleng melalui penyidik bidang Harta Benda (Harda), Iyan menerangkan bahwa dirinya membeli tanah tersebut dari Sahawi dengan harga kesepakatan Rp150 juta.

Iyan mengaku telah membayar uang muka Rp55 juta dan melanjutkan pembayaran secara bertahap sejak Juni 2025 hingga Mei 2026. Total pembayaran yang diklaim telah disetorkan mencapai Rp80 juta.

Namun, Iyan kemudian menjalani hukuman penjara sejak 20 Mei 2026 sehingga tidak dapat melanjutkan pembayaran sesuai kesepakatan.

Persoalan semakin memanas ketika pada Sabtu, 24 Oktober 2026, setelah keluar dari penjara, Iyan mendatangi tanah yang sebelumnya dibeli dan telah dibangun rumah. Ia justru memperoleh informasi dari warga bahwa tanah tersebut diduga telah dialihkan atau dijual kembali oleh Sahawi kepada seseorang bernama Riri.

Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana status transaksi pertama yang telah menerima pembayaran dan telah melahirkan pembangunan rumah di atas objek tanah tersebut? Apakah transaksi dengan Iyan telah dibatalkan secara sah? Apakah ada kesepakatan pengakhiran jual beli? Apakah uang yang telah diterima dikembalikan?

Klaim Kerugian Rp330 Juta, Bukan Angka Kecil,..!!!

Iyan mengklaim total kerugiannya mencapai Rp330 juta, dengan rincian:

1. Rp130 juta sebagai kerugian transaksi tanah menurut perhitungan korban.

2. Rp200 juta sebagai nilai pembangunan rumah berukuran 10 x 15 meter.

Nilai tersebut tentu harus diverifikasi melalui bukti pembayaran, dokumen transaksi, serta penilaian terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan. Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah keberadaan bangunan yang diklaim dibangun menggunakan uang Iyan.

Polres Buleleng Jangan Biarkan Pengaduan Berlarut-larut,..!!!

Iyan mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Buleleng dengan melampirkan fotokopi kuitansi dan identitas dirinya.

Kini, perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Penyidik harus menelusuri secara menyeluruh riwayat transaksi, memeriksa Sahawi, meminta klarifikasi Riri, menguji bukti pembayaran, memeriksa dokumen kepemilikan serta status hukum tanah, dan memastikan kronologi pengalihan objek tersebut.

Publik berhak mengetahui: apakah benar tanah yang telah diperjualbelikan dan dibangun rumah itu kembali dialihkan kepada pihak lain? Siapa yang bertanggung jawab? Dan bagaimana nasib hak Iyan Sopian?

Radar007.net akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sahawi, Riri, maupun pihak-pihak terkait, termasuk Polres Buleleng.

Catatan Redaksi : Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan dan surat pengaduan Iyan Sopian. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan penipuan maupun penggelapan. Konfirmasi pihak-pihak terkait dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum tetap diperlukan.              (Lia Hambali)

Sumber: Warga Sumberkima (Iyan Sopian)

Penulis: Robby Rambi

 

 

Berita Terkait

Kawal Pembangunan Berkualitas, Kejari Karo Terjun Langsung Lakukan Pendampingan Hukum Proyek Tembok Penahan Tanah
Kajari Karo Ikuti Monev Penanganan Perkara dan Penyerapan Anggaran Pidsus Secara Virtual
Kejutan Sederhana Hangatkan Kebersamaan Forkopimda Karo di HUT Kajari Karo
Babinsa Danukusuman Pantau Gerakan Pasar Murah Di Wilayah
Air Mengalir, Harapan Petani Menguat! Babinsa Slogohimo Dampingi Pembangunan Irigasi Perpipaan
Kodim Sragen Buka Secara Resmi Karya Bhakti Tahap II Tahun 2026 di Desa Trombol Kecamatan Mondokan
Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
Mengetuk Pintu Keadilan Larisman Sihombing, Hakim Candra di PN Tembilahan Tunjukkan Sikap Arif dan Bijaksana

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:17 WIB

Kawal Pembangunan Berkualitas, Kejari Karo Terjun Langsung Lakukan Pendampingan Hukum Proyek Tembok Penahan Tanah

Kamis, 5 November 2026 - 00:13 WIB

Kajari Karo Ikuti Monev Penanganan Perkara dan Penyerapan Anggaran Pidsus Secara Virtual

Kamis, 5 November 2026 - 00:09 WIB

Kejutan Sederhana Hangatkan Kebersamaan Forkopimda Karo di HUT Kajari Karo

Rabu, 4 November 2026 - 23:59 WIB

Rumah Berdiri Tanah Dijual Lagi,..!!! Dugaan Jual Beli Ganda Rp330 Juta di Buleleng Minta Diusut

Rabu, 4 November 2026 - 23:46 WIB

Air Mengalir, Harapan Petani Menguat! Babinsa Slogohimo Dampingi Pembangunan Irigasi Perpipaan

Rabu, 4 November 2026 - 23:43 WIB

Kodim Sragen Buka Secara Resmi Karya Bhakti Tahap II Tahun 2026 di Desa Trombol Kecamatan Mondokan

Rabu, 4 November 2026 - 23:38 WIB

Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali

Rabu, 4 November 2026 - 23:33 WIB

Mengetuk Pintu Keadilan Larisman Sihombing, Hakim Candra di PN Tembilahan Tunjukkan Sikap Arif dan Bijaksana

Berita Terbaru