Sidoarjo, Agaranews.com – Praktik pengalihan piutang (Cessie) yang sejatinya diatur dalam hukum perdata sebagai instrumen keuangan sah, kini marak disinyalir bertransformasi menjadi modus operandi sindikat perampasan aset (asset grabbing).
Sorotan tajam ini mengemuka dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melalui perkara Nomor 355/Pdt.G/2026/PN.Sda, yang dinilai menjadi potret buram celah regulasi dan manipulasi administrasi lelang dalam merampas hak keperdataan debitur.
Gagalnya tahap mediasi membawa perkara ini masuk ke babak pemeriksaan pokok perkara di persidangan. Menyikapi hal tersebut, tim kuasa hukum debitur dari ARN Law Firm & Partners secara resmi melayangkan permohonan pengawasan khusus kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA RI) dan Komisi Yudisial (KY RI). Langkah ini ditempuh guna memastikan proses persidangan berjalan objektif, imparsial, serta steril dari intervensi maupun praktik penyuapan oleh pihak-pihak berkekuatan finansial besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ranah hukum perdata, pengalihan piutang atas nama (Cessie) diatur secara ketat berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Syarat imperatif pada ayat (2) menegaskan bahwa pengalihan piutang tidak memiliki daya ikat maupun akibat hukum (geen rechtsgevolg) terhadap debitur apabila tidak diberitahukan secara resmi (betekend) atau disetujui secara tertulis oleh debitur.
Pakar hukum perdata ternama, M. Yahya Harahap, S.H., menegaskan asas fundamental perlindungan hukum bagi debitur:
“Pengalihan piutang tidak boleh sekali-kali memperburuk kedudukan atau posisi hukum debitur (de rechtpositie van de debiteur mag niet verslechteren).”
Kendati demikian, fakta persidangan dalam sengketa objek agunan berupa SHGB No. 3179 di Desa Sidokare, Sidoarjo, justru mengungkap indikasi penyimpangan yang kontras:
Lonjakan Tagihan Tanpa Audit Forensik: Sisa kewajiban pokok riil debitur (H. Syahruddin & Miharyati Askandar) berdasarkan data SLIK OJK tercatat sebesar Rp560.059.319,-. Namun, pasca-pengalihan kepada Kreditur Baru (Cessor), nilai tagihan melonjak fantastis menjadi Rp1,6 Miliar dengan angka tebusan damai dipatok Rp1,2 Miliar—mendekati Nilai Likuidasi properti sebesar Rp1,1 Miliar.
Cacat Administratif Pemberitahuan (Betekening): Muncul kontradiksi krusial terkait tanggal Akta Cessie No. 22. Pihak bank asal (BCA) menyebutkan akta diterbitkan pada 14 September 2020, sementara pihak Kreditur Baru mencatat tanggal 14 Desember 2020. Inkonsistensi ini memperkuat bukti ketiadaan pemberitahuan yang sah dan akurat kepada debitur.
Tabir gelap di balik eksekusi lelang objek SHGB No. 3179 oleh KPKNL Sidoarjo kian tersingkap menyusul beredarnya Surat Pengakuan Tertulis dari Kreditur Baru (Tergugat I / Nurlinda Sari) tertanggal 6, 7, dan 18 Desember 2023. Dalam pengakuan tersebut, Nurlinda Sari membeberkan fakta-fakta krusial.
Peminjaman Nama (Nominee) di Bawah Tekanan: Tergugat I mengakui posisinya sekadar sebagai pihak yang dipinjam nama dan bertindak di bawah tekanan (dwang) pihak tertentu.
Surat Peringatan (SP) Diduga Palsu/Fiktif: Tergugat I secara tegas membantah pernah membuat, menandatangani, atau menerbitkan Surat Peringatan (SP 1, 2, dan 3) yang sebelumnya disetorkan ke KPKNL Sidoarjo sebagai syarat mutlak permohonan lelang eksekusi.
Taktik Serangan Mendadak (Ambush Tactic): Dokumen peringatan sengaja dikirimkan ke alamat lama yang tidak lagi dihuni debitur. Pemberitahuan lelang baru disampaikan kepada debitur pada 6 Januari 2023 hanya berjarak lima hari dari pelaksanaan lelang pada 11 Januari 2023. Keterlambatan ini dinilai melanggar Pasal 54 PMK No. 213/PMK.06/2020 yang mewajibkan pemberitahuan minimal H-1 sebelum pengumuman koran pertama (terbit sejak 28 Desember 2022), sehingga secara sengaja merampas hak pelunasan (lossing) debitur.
Klaim pemenang lelang (Tergugat IV / Anik Mufita) sebagai “Pembeli Beriktikad Baik” yang dilindungi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 gugur di hadapan hukum. SEMA tersebut secara tegas menggarisbawahi bahwa perlindungan hukum HANYA berlaku apabila prosedur lelang dilaksanakan sesuai koridor hukum yang sah.
Rangkaian fakta persidangan memperkuat berlakunya asas Fraus Omnia Corrumpit (Kecurangan Membatalkan Segalanya):
Sandiwara Pengamanan Aset: Suami pemenang lelang (M. Choiril) sebelum pelaksanaan lelang diduga berpura-pura mendekati debitur dengan kedok sebagai calon pembeli untuk mengamankan aset, yang kemudian berujung pada penguasaan fisik secara sepihak.
Harga Transaksi Manipulatif: Aset dengan Nilai Pasar Rp1,84 Miliar terjual di angka lelang Rp1,15 Miliar (menempel ketat pada Nilai Likuidasi Rp1,10 Miliar). Hal ini mengindikasikan ketiadaan persaingan lelang yang terbuka dan sehat (arms-length), melainkan terindikasi permufakatan jahat perampasan ekuitas.
Afiliasi Kuasa Hukum: Tergugat I hingga Tergugat IV diwakili oleh tim kuasa hukum yang sama di persidangan, yang semakin memperkuat dugaan persekongkolan antarpihak.
Upaya mediasi pada awal Oktober 2026 sempat menawarkan dua skema penyelesaian berimbang (win-win solution), yakni retensi aset melalui pelunasan kewajiban riil sebesar Rp560 Juta atau kompensasi pelepasan hak yang adil. Namun, karena tidak tercapai kata sepakat, perkara ini kini berlanjut ke meja hijau PN Sidoarjo.
Mengantisipasi potensi intervensi finansial dan upaya intervensi hukum, tim kuasa hukum debitur mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat ke pengawasan resmi.
“Kami telah bersurat resmi ke BAWAS MA RI untuk pengawasan khusus dan ke komisi Yudisial (KY RI) untuk pemantauan persidangan (court monitoring). Kami berkeyakinan keadilan dan kebenaran substantif masih berdiri tegak di Republik ini. Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 355/Pdt.G/2026/PN.Sda harus terbebas dari tekanan, iming-iming, maupun praktik KKN,”tegas Moch. Takim, S.H., M.H., Kuasa Hukum ARN Law Firm, Kamis (5/11/2026).
Secara paralel, bukti permulaan atas kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemerasan jo turut serta (Pasal 368 KUHP jo Pasal 55/56 KUHP).
Masyarakat luas dan praktisi hukum kini menaruh perhatian penuh terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa antara dua subjek hukum, melainkan benteng pertahanan krusial bagi kepastian hukum debitur di Indonesia dari ancaman sindikasi asset grabbing yang mencederai keadilan publik. (Arju Herman/Lia Hambali)

























