Jakarta, Agara News.Com // Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (*DPPKNPI*), Haris Pertama,SH menyoroti serius Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang mulai mengarah pada Indikasi Tindak Pidana Makar. Ia menilai Perkara tersebut tidak boleh dipandang sebatas Kejahatan Elektronik, tetapi harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi mengancam Keamanan Nasional dan keberlangsungan Pemerintahan yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikatakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia,(*DPP KNPI Energy of Harmoni*)
Haris Pertama,SH Pada Agara News.Com Melalui Selularnya dari Jakarta Kamis,05/11/2026 Sekitar Pukul 20.00 Wib.
Menurut Ketum DPP KNPI Haris Pertama,SH Penyadapan terhadap Presiden memiliki Dimensi yang jauh lebih luas dibandingkan Pelanggaran Kerahasiaan Komunikasi Pribadi. Presiden merupakan Pemegang Mandat Konstitusional dalam penyelenggaraannya Pemerintahan, sehingga setiap tindakan Ilegal yang berpotensi mengganggu Pelaksanaan Kewenangannya harus mendapat perhatian serius dari Negara.
“Ketika Komunikasi seorang Presiden disadap secara Ilegal, yang Terancam bukan hanya Privasi seorang Kepala Negara, melainkan juga Kerahasiaan kebijakan Strategis dan Keamanan Pemerintahan. Apalagi jika ditemukan Indikasi bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari Upaya melumpuhkan Pemerintahan yang sah. Ini bukan persoalan sederhana, tetapi Ancaman serius terhadap Negara,” Ujar Haris Pertama.SH
Haris menilai Perkembangan penyidikannya yang mulai mengarah pada Dugaan Makar sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof.Dr.H.Yusril Ihza Mahendra,SH,Msc,M,Soc,Phd pada Rabu (4/11/2026), Sekitar Pukul,16.00 Wib harus menjadi Momentum untuk Membongkar Motif sesungguhnya di balik Operasi Penyadapan.
Ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (*APH*) perlu mendalami kemungkinan Penerapan Pasal 191 dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Apabila Penyidikan menemukan Bukti adanya Persiapan Serangan yang bertujuan membuat Presiden tidak mampu menjalankan Pemerintahan atau Menggulingkan Pemerintah.
“Jangan berhenti pada siapa yang Melakukan Penyadapan. Negara harus mengetahui Siapa yang memberikan Perintah, siapa yang menerima hasilnya, Untuk Kepentingan apa Informasi tersebut dikumpulkan, dan apakah terdapat Agenda yang diarahkan untuk melemahkan Pemerintahan. Jika unsur Makar terbukti, seluruh Pihak yang bertanggung jawab harus diproses dengan Ketentuan Hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh, Haris menilai Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi Aparat Keamanan menjadikan Perkara ini Semakin Serius. Sebab, Kewenangan Penyadapan merupakan instrumental khusus Negara yang penggunaannya dibatasi oleh Hukum dan hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah.
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan tersebut, Apabila terbukti, bukan sekadar Pelanggaran Hukum oleh Individu, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan Negara kepada Pejabatnya.
“Negara memberikan kewenangan, Jabatan, dan Fasilitas kepada Aparat untuk menjaga Keamanan Nasional, bukan untuk menjalankan Operasi Ilegal demi kepentingan Pribadi atau kelompok-kelompok. Jika Amanah Negara disalahgunakan untuk mengancam penyelenggaraan Pemerintahan, itu merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan Negara yang tidak boleh ditoleransi,” kata Haris.
Ia mengingatkan bahwa Sejarah Indonesia telah memberikan Pelajaran penting mengenai Bahaya Penyalahgunaan Instrumen kekuasaan. Reformasi 1998, menurutnya, merupakan Momentum untuk memastikan seluruh Aparat Negara tunduk kepada Hukum, Konstitusional, dan Prinsipnya akuntabilitasnya. Karena itu, Haris menilai pengungkapan perkara penyadapan harus disertai Evaluasi menyeluruh terhadap Sistem pengawasan Intelijen, penggunaan Perangkat Intersepsi, dan Mekanisme pertanggungjawaban Pejabat yang memiliki akses terhadap Informasi Strategis Negara.
“Jangan sampai perangkat yang dibangun menggunakan Uang Rakyat untuk menjaga Keamanan Negara justru disalahgunakan oleh Orang-orang yang diberi Kewenangan mengoperasikannya. Negara tidak boleh dikendalikan oleh Kekuatan Tersembunyi yang bekerja di luar Mekanisme Konstitusional,” ujarnya.
Haris juga meminta Bareskrim Polri mengembangkan Penyidikan secara Profesional, Transparan, dan Independen, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan Pihak lain maupun kemungkinan adanya Aktor Intelektual di balik Operasi tersebut.
Ia menilai pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan Pelaku Teknis sebagai tersangka. Penyidik juga harus memastikan tujuan penyadapan, Aliran Informasi, kemungkinan Penyalahgunaan hasil Rekaman, serta Dugaan upaya Penghilangan Barang Bukti Elektronik. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah Perkara berhenti pada pertanggungjawaban Individu, sementara kemungkinan adanya Jaringan dan Kepentingan yang lebih luas justru tidak terungkap.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan Alat Bukti, tanpa memandang Pangkat, Jabatan, atau Kedekatan kekuasaannya. Jangan ada Pihak yang dilindungi. Tetapi jangan pula ada Orang yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan Dugaan. Negara harus menunjukkan bahwa Hukum lebih tinggi daripada kekuasaan,” tegasnya.
Haris menegaskan bahwa Generasi Muda memiliki Tanggung jawab moral untuk menjaga Kedaulatan Negara dan keberlangsungan Pemerintahan yang lahir melalui Mekanisme Demokratis. Namun, ia menekankan bahwa menjaga Pemerintahan yang sah tidak berarti membatasi Kritik Publik. Justru, menurutnya, Negara harus mampu membedakan Tindakan yang mengancam Ketertiban Konstitusional dengan perbedaan Pandangan Politik yang merupakan bagian dari Demokrasi.
“Pemuda Indonesia harus berdiri Tegak menjaga Konstitusi. Kita mendukung Pengusutan Tegas terhadap setiap Dugaan Kejahatan yang mengancam Negara, tetapi juga menolak penggunaan tuduhan Makar tanpa pembuktian. Pemerintahan yang kuat adalah Pemerintahan yang mampu menegakkan Hukum secara adil sekaligus melindungi kebebasan Demokratis,” katanya.
Haris berharap Kasus Dugaan Penyadapan Presiden menjadi momentum pembenahan tata kelola Keamanan Nasional, khususnya penguatan pengawasan kewenangan penyadapan, sistem perlindungan Komunikasi Pejabat Negara, serta Integritas Aparat Penegak Hukum.
“Jangan biarkan Penyalahgunaan kekuasaan menjadi pintu Masuk bagi Ancaman terhadap Kedaulatan Negara. Bongkar Seluruh Motif dan Jaringan yang terbukti terlibat, tegakkan Hukum tanpa pandang bulu, dan pastikan tidak ada kekuatan apa pun yang dapat mengganggu Pemerintahan yang sah melalui cara-cara melawan Hukum,” pungkasnya.
Laporan; Sofyan Parinduri BA -Kabiro

























