ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sergai,Agaranews.com // Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release pengungkapan 11 kasus tindak pidana dengan 21 tersangka, Rabu (04/11/2026) sore di Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Rampah Kabupaten Sergai – Sumut.
Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 hingga 15.30 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sp. Anak Ampun, S.H., Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., serta para Kanit Satreskrim dan rekan media.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri, khususnya penanganan kejahatan jalanan 3C dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan petani.
“Selama satu bulan periode Oktober, dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Bapak Kapolri, hasil pengungkapan kasus yaitu sebanyak 11 kasus dengan 21 tersangka. Pengungkapan ini terbagi atas kasus tindak pidana khusus/tertentu serta kejahatan yang menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya 3C (Curat, Curas, Curanmor)”, tegas AKBP Sah Udur.
“Atensi khusus kami berikan pada kasus Perlindungan Konsumen terkait peredaran pupuk yang diduga palsu. Korban ditawari pupuk merek ‘Naga Mas’ sebanyak 20 karung (50 kg/karung) pada Kamis, 22 Oktober 2026. Korban yang curiga kemudian melapor, dan hasil penyelidikan serta pengujian membenarkan bahwa pupuk tersebut palsu. Selain itu, kami menindak penyelewengan BBM bersubsidi serta 5 kasus curanmor yang berhasil diungkap gabungan Satreskrim dan Polsek jajaran hanya dalam waktu kurang lebih satu minggu”, tambahnya.
Rincian 11 Kasus yang Diungkap:
1. Pupuk Palsu Merek Naga Mas – 4 Tersangka*
LP/A/09/X/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT
Tersangka: HS, S, IL, dan AH
Modus: Menawarkan dan menjual pupuk diduga palsu merek “Naga Mas” seharga Rp175.000 – Rp200.000 per karung (50 kg) kepada korban. Kasus masih dikembangkan untuk melacak jaringan produsen/pabrik di atasnya.
2. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi – 2 Tersangka*
LP/A/10/X/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT
Tersangka: SR dan MAS
Lokasi: Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Sukadamai, Selasa (20/10/2026). Berawal dari Laporan Informasi masyarakat.
Barang Bukti: 14 jerigen (7 berisi BBM bersubsidi dan 7 kosong) serta 1 unit sepeda motor alok-alok.
3. Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak – 4 Tersangka.
LP/B/360/X/2026 dan LP/B/343/X/2026
Tersangka: H, ES, MAS, dan AD
4. Curat / Bajing Loncat – 2 Tersangka.
LP/B/354/X/2026
Tersangka: IR dan KS
Modus: Menyasar truk milik korban Helmi Yunan Hasibuan yang sedang berhenti/parkir dengan cara merobek terpal penutup barang menggunakan pisau karter, lalu mengangkut barang curian menggunakan sepeda motor.
Barang Bukti: 1 unit sepeda motor, 1 buah pisau karter, 1 unit blender, dan 1 unit magic com.
5. Curanmor – 7 Tersangka, 5 LP Terungkap dalam 1 Minggu.
LP dari Polsek Pantai Cermin, Polsek Perbaungan, dan Polres Sergai.
Tersangka: ZS, IR, BA, WS, AK, AH, dan ZE
Capaian: 5 laporan polisi berhasil diungkap tuntas oleh Satreskrim bersama Polsek jajaran hanya dalam kurun waktu 1 minggu.
6. Pencurian Kayu dan Seng (Rayap) – 2 Tersangka.
LP/B/326/IX/2026
Tersangka: FRS dan DS
Kapolres Sergai memastikan seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungannya. (MS)

























