Sergai,Agaranews.com //Tim Opsnal Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek sarang narkoba di Dusun II Desa Kota Galuh.Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, Selasa (03/11/2026) malam. Dua terduga pengedar sabu diamankan dalam penggerebekan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, pada Selasa, 3 November 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, bahwa di sebuah rumah milik warga bernama Ipan di Dusun II Desa Kota Galuh sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung menuju TKP. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang laki-laki hendak keluar dari dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Saat disergap, tersangka IQ sempat melarikan diri ke dalam rumah dan membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke lantai sejauh 1 meter dari posisinya diamankan. Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ZU, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun ia mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ.
Dari hasil interogasi awal, tersangka IQ mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial G warga Medan Tembung untuk dijual kembali. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni; IQ (Laki-laki), dan ZU (Laki-laki).
Barang bukti yang disita berupa ; 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, berisikan: 4 (Empat) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet sekop, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna hitam dan Uang tunai Rp1.000,-.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Jumat (06/11/2026) menegaskan, penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mendukung program pemerintah serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Serdang Bedagai. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba”, ujar AKP Bringin Jaya.
Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing, paparnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai. (MS)

























