Gresik, AgaraNews.com // Ruas jalan sepanjang 300 meter dengan lebar 4 meter di Pulau Bawean menjadi sorotan warga. Jalan yang disebut dikerjakan dengan metode aspal curah oleh kontraktor URC pada pertengahan tahun ini, dikeluhkan terus-menerus meleleh setiap kali terpapar panas matahari.
Yang lebih memprihatinkan bagi warga, penanganan yang dilakukan dinilai bukan perbaikan teknis, melainkan sekadar menaburkan pasir laut. Menurut laporan warga, penaburan tersebut sudah dilakukan sebanyak enam kali.
Warga menilai pasir laut yang mengandung garam dan kotoran justru dapat mempercepat kerusakan aspal, bukan mengatasinya. Warga menyebut cara tersebut bukan solusi dan meminta adanya perbaikan yang sesuai standar teknis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum yang Disorot Warga
Warga menyoroti sejumlah aturan yang dinilai dilanggar dalam pekerjaan tersebut, yakni:
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 47 ayat (1) Penyedia jasa berkewajiban melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan rencana kerja dan syarat, spesifikasi teknis, standar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 60 ayat (1) Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki sebagian atau seluruh kegagalan bangunan.
– UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 14 ayat (1) Penyelenggaraan jalan harus didasarkan pada kaidah keteknikan jalan yang sesuai dengan standar nasional dan/atau internasional.
– UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 28 ayat (2) Pemeliharaan jalan dilakukan agar jalan tetap berfungsi dan memenuhi syarat keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
– Spesifikasi Umum Bina Marga Pasir laut tidak diizinkan karena mengandung garam yang dinilai merusak daya rekat dan ketahanan aspal.
4 Tuntutan Masyarakat
1.Tim teknis independen segera turun ke lokasi di Pulau Bawean untuk pemeriksaan menyeluruh kualitas campuran aspal yang digunakan.
2.Kontraktor URC diminta memperbaiki secara permanen, bukan sekadar menabur pasir laut lagi.
3.Dinas PUTR Kabupaten Gresik diminta menjelaskan bagaimana pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar bisa diterima/disetujui.
4.Pengawas proyek diminta memberikan keterangan tertulis terkait fungsi pengawasan selama ini.
“Uang rakyat bukan untuk ditukar dengan aspal yang luluh lantak tiap kali matahari bersinar. Bawean bukan tempat sampah proyek murah dan serampangan. Kami beri waktu 3 x 24 jam untuk tanggapan resmi dari pihak terkait,” ujar perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor URC maupun Dinas PUTR Kabupaten Gresik belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi. (Lia Hambali)
Reporter : Limbad

























