Sergai,Agaranews.com //Tim gabungan Polsek Sei Rampah bersama Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menggerebek lokasi peredaran narkoba. Sebuah warung di Pajak Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai – Sumut, yang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli sekaligus tempat konsumsi narkotika jenis sabu digrebek, Senin (02/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 2 November 2026 sekitar pukul 14.00 WIB mengenai warung tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Pukul 15.30 WIB, tim tiba di lokasi sasaran dan mendapati tersangka FS alias JY sedang melakukan aktivitas menyekop sabu untuk dijual kepada tersangka B.
Selanjutnya, pada pukul 16.45 WIB, tim langsung melakukan penyergapan, mengamankan kedua terduga pelaku, serta melaksanakan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni; FS alias JY dan B.
Barang bukti yang disita berupa ; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu (bruto 2,68 gram), 1 (satu) bal plastik klip transparan ukuran kecil yang belum terpakai, 1 buah dompet warna putih corak hitam berisikan plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik (skill), 1 unit HP merek Infinix warna ungu, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 2 (Dua) buah pipet runcing (skop) dan Uang tunai sebesar Rp1.400.000,-.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Jumat (06/11/2026) dalam keyranagnnya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Polsek Sei Rampah, Satresnarkoba, dan BNNK Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
Pihaknya menegaskan bahwa operasi penindakan seperti ini akan terus digencarkan secara berkesinambungan sebagai wujud implementasi Asta Cita Presiden RI serta instruksi langsung pimpinan Polri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa”, ujar AKP Bringin Jaya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai. (MS)

























