Sergai,Agaranews.com //Polsek Dolok Masihul kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas wilayah. Dua orang terduga pengedar diringkus dan 69 butir pil ekstasi disita petugas di Jalan Tebing Tinggi – Dolok Masihul, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, tepat di depan Gereja HKBP, Kamis (05/11/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang laki-laki disebut berangkat dari Blok IV Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul, menggunakan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah menuju Medan dengan tujuan membeli pil ekstasi.
Menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., M.H., melaporkannya kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., yang kemudian mengumpulkan personel untuk memberikan APP rencana penindakan.
Sekira pukul 22.30 WIB, personel membagi posisi di jalur lintasan terduga pelaku. Pukul 22.55 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi dan langsung dihentikan petugas di depan Gereja HKBP Pekan Dolok Masihul.
Saat dihentikan, pengemudi mobil berusaha keluar dan kabur, namun petugas dengan sigap berhasil mengamankannya serta mendapati 1 bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil diduga ekstasi di tangannya.
Hasil pemeriksaan di dalam mobil mendapati tiga orang lainnya, yakni seorang laki-laki dan dua orang perempuan, masing-masing berinisial M N D Alias Boneng (sopir), A A Alias Fana, serta dua penumpang perempuan berinisial M dan Y S.
Berdasarkan interogasi awal, M N D mengakui bersama A A berangkat ke Tembung Percut Sei Tuan untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Dul. Dalam perjalanan pulang via Dolok Masihul, M N D sempat mengonsumsi 1 butir pil ekstasi tersebut, setelah sebelumnya mereka juga sempat menjemput Melisa dan Yulia Siregar di halte depan Ramayana Tanjung Morawa.
Keempat orang beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni, M N D Alias Boneng dan A A Alias Fana.
Barang bukti yang disita berupa ; 69 (enam puluh sembilan) butir pil ekstasi, 2 (dua) unit HP warna hitam, Uang tunai Rp165.000,-, dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla No. Pol. BM 1837 FI.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Jum’at (06/11/2026) menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polsek Dolok Masihul yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Keberhasilan menyita puluhan butir pil ekstasi dari jaringan antarwilayah ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika”, ujar AKP Bringin Jaya.
Lanjutnya, Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa, imbuhnya. (MS)

























