Jakarta,AgaraNews.com // Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, menyatakan siap menghadapi pemeriksaan saksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (JKW) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, dr. Tifa menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap JKW berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan _cross examination_ terhadap 712 dokumen yang diakui JKW diperoleh selama dirinya berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dr. Tifa, pihaknya telah meneliti ratusan dokumen bersama tim advokat sejak Mei 2025, sehingga siap menjalani pemeriksaan hingga malam hari demi mendapatkan jawaban atas pertanyaan timnya.
“Kehadiran JKW di persidangan menjawab permintaan kami. Kami ingin kebenaran diuji secara terbuka di ruang sidang,” ujar dr. Tifa.
Pihaknya berharap pemeriksaan terhadap JKW tidak diburu-buru, agar semua pertanyaan dapat terjawab secara tuntas.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi JKW digelar di PN Jakarta Timur, dalam dua sesi, untuk perkara Roy Suryo dan untuk perkara dr. Tifa.(Lia Hambali/ Supriyadi)

























