Lima Pelanggar Syariat Jalani Hukuman Cambuk di Halaman Kejari Aceh Tenggara

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:22 WIB

50874 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kutacane –agaranews.com

Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tampak berbeda pada Kamis (28/8/2025) pagi. Puluhan warga terlihat antusias menyaksikan langsung pelaksanaan uqubat cambuk terhadap lima pria dewasa yang terbukti melanggar Qanun Jinayat Aceh.

Kelima terpidana tersebut telah diputus bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Kutacane karena terlibat dalam praktik maisir atau perjudian—perbuatan yang dilarang keras dalam hukum syariat. Setelah melalui proses persidangan dan menjalani masa kurungan antara 43 hingga 89 hari, mereka akhirnya menjalani eksekusi cambuk dengan jumlah pukulan antara 7 hingga 10 kali, sesuai putusan yang telah inkracht.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum eksekusi dilakukan, tim medis memastikan kondisi kesehatan para terpidana dalam keadaan prima. Prosesi cambuk ini berlangsung terbuka, namun tetap tertib dan menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam.

Turut hadir menyaksikan jalannya eksekusi, unsur Forkopimda Aceh Tenggara, pejabat daerah, serta masyarakat umum yang tampak menyimak dengan seksama.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan hukum cambuk ini adalah bentuk nyata dari penegakan Qanun Aceh sebagai hukum khusus yang berlaku di Tanah Rencong.

> “Kami ingin memberikan pesan kuat kepada seluruh masyarakat bahwa pelanggaran terhadap syariat Islam akan ditindak secara tegas namun adil. Ini juga menjadi momen pembelajaran bersama agar kita semua menjauhi perbuatan yang dilarang agama,” tegas Kajari.

Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan bekerja sama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan eksekusi, sebagai bagian dari upaya menjaga kemurnian hukum Islam di Bumi Sepakat Segenep.

Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan hukum cambuk yang berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung penerapan syariat Islam secara kaffah di seluruh wilayah Aceh Tenggara.

> “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen mendukung penegakan syariat dengan penuh tanggung jawab. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa ketaatan terhadap hukum dan agama adalah fondasi kehidupan yang damai dan berkah,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak hanya menjadikan peristiwa ini sebagai tontonan, tetapi sebagai pengingat penting akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.

Ady

Berita Terkait

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi
Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor
Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026
Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah
Sinergi Pelayanan, Rutan Ambon Terima Kunjungan Kadis Dukcapil Kota Ambon

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Selasa, 28 April 2026 - 19:44 WIB

Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 

Selasa, 28 April 2026 - 19:34 WIB

Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah

Selasa, 28 April 2026 - 19:27 WIB

Sinergi Pelayanan, Rutan Ambon Terima Kunjungan Kadis Dukcapil Kota Ambon

Selasa, 28 April 2026 - 19:08 WIB

Melihat Kepemimpinan Kapolda Riau: Antara Teknokrasi, Transformasi, dan Sentuhan Populis

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadir di MTQ, Tegaskan Komitmen TNI Dukung Kegiatan Religius

Berita Terbaru

HEADLINE

Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:44 WIB