Kutacane Agaranews.com
Desakan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kepala desa atau pengulu kembali mencuat. Tekanan terbaru datang dari Tim Jejabi Aceh Tenggara yang meminta agar penanganan kasus perjalanan Bimtek ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang digelar pada 2021, segera dibuka kembali. Estimasi anggaran untuk kegiatan ini disebut mencapai Rp9,7 miliar.
Jum’at (29/8/25)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 350 kepala desa di Kabupaten Aceh Tenggara diduga diminta menyetor dana sebesar Rp 23.000.000.00/Pengulu Kute. Dana tersebut berasal dari alokasi Anggaran Dana Desa dan digunakan untuk membiayai program bertajuk Bimtek Desa Wisata. Namun hingga kini, legalitas serta efektivitas kegiatan itu masih menuai tanda tanya besar di kalangan publik.
Meski telah berlangsung lebih dari empat tahun lalu, penanganan hukum terhadap kasus ini dinilai jalan di tempat dan belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk para aktivis antikorupsi di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan perkara kecil. Dugaan korupsi ini menyangkut dana publik dalam jumlah besar. Polda Aceh harus bertindak tegas dan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Selian Nipon, aktivis Jejabi Aceh Tenggara, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (28/8/2025).
Ia menyebutkan, kasus ini sempat mulai diproses aparat penegak hukum pada awal 2024. Namun hingga kini belum ada kejelasan hasil penyelidikan. Menurutnya, lambannya penanganan perkara ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi di daerah.
“Jika benar ada penyimpangan, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.Anggaran Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan dibelanjakan untuk kegiatan seremonial yang sarat kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya.

Menanggapi sorotan publik, Bupati Aceh Tenggara H. Muhammad Salim Fakhry,SE.MM menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan menolak keras segala bentuk penyalahgunaan anggaran, termasuk Dana Desa.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana publik. Dana Desa adalah hak masyarakat yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab,” tegas Bupati kepada wartawan saat dimintai tanggapan.
Selian Nipon bersama Tim Jejabi sejumlah elemen masyarakat sipil kini berharap pihak kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan berintegritas.
Desakan terhadap pengusutan tuntas kasus ini menjadi cerminan keresahan publik atas maraknya dugaan penyalahgunaan anggaran di daerah. Harapan masyarakat Aceh Tenggara kini bergantung pada ketegasan, independensi, dan transparansi aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi negara.
liputan
Jumarin,S

































