Kades Tlogosari diduga gunakan Dana desa dan uang bumdes

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 19:19 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI -AGARANEWS.COM Diduga tilep Dana Desa (DD) dan uang Bumdes Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati Ali Rohmat, S.,HI., tega menipu Rakyatnya. Pasalnya, Ali Rohmat telah membuat surat pernyataan jika akan mengembalikan dengan batas waktu hari ini (Jum’at, 5 September 2025).

Dalam surat penyataan ditulis pada hari Jum’at (22/8/2025) yang menyatakan bahwa Ali Rohmat bersedia untuk memenuhi komitmennya menyelesaikan kewajiban terkait Dana Desa tahun 2024 dan 2025 yang belum diselesaikan sampai sekarang.

“Pengaspalan jalan di Dua titik dari penganggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, dan kegiatan Dana Desa Tahap satu tahun 2025 berupa pengaspalan jalan, gorong-gorong, rabat beton, drainase, talud, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan April sampai Juni 2025,” tulisnya dalam surat penyataan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Ali Rohmat juga bersedia mengembalikan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah dia pinjam sebesar Rp 120 juta rupiah. Selain itu, juga bersedia menepati ketentuan jam dan hari kerja, serta menertibkan perangkatnya.

“Penyelesaian kewajiban-kewajiban tersebut di atas, paling lambat sampai tanggal Jum’at, 5 September 2025. Dan apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak bisa memenuhi sebagaimana telah tertuang dalam surat pernyataan itu, maka dia bersedia untuk menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” rentetan surat penyataan itu.

Surat Pernyataan itu dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran serta penuh tanggung jawab tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Hingga kabar ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke Kades Tlogosari, kenapa hingga batas waktu yang sudah ditentukan belum juga dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya sesuai maksud dalam isi surat itu, serta dinas terkait lainnya.

Reporter : Noer, Rohman

Sumber.  : liputan khusus

Editor.     : TE AGARA JATENG

Berita Terkait

Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa.
*Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Haornas Ke-42 Tahun 2025*
Terkait Penggelapan Dana Olah Tanah Tahun 2025 Oknum Ketua Gapoktan kampung Bumi Ratu Terancam Penjara
Meriah! Live Musik & Mural HUT Komunitas Sontak Tabur, Polres Tulang Bawang Siaga Amankan Jalannya Acara
Kepala Kampung Penawar Kembali Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Triwulan III Bulan Juli-Agustus Dan September Tahun 2025
Bupati Tekankan Pentingnya Nilai Sejarah dalam Perayaan Meron
Kepala Sekolah dan Guru Diminta Lindungi Siswa Dari Provokasi Soal Demo
Ungkap Kasus Penganiayaan Saat Persiapan Karnaval Meron, Polsek Sukolilo amankan Dua Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 21:37 WIB

Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

Selasa, 9 September 2025 - 21:34 WIB

Penetapan Tersangka HN Oleh Kejati Kalbar dalam Kasus Hibah Gereja GKE di Sorot Kuasa Hukum

Selasa, 9 September 2025 - 21:28 WIB

Polsek Koja Gelar Patroli KRYD, Jaga Keamanan di Sentra Ekonomi Jakarta Utara

Selasa, 9 September 2025 - 21:24 WIB

Peduli Rakyat Korem 031/WB Salurkan Bantuan 500 Paket Sembako HUT Ke – 80 TNI

Selasa, 9 September 2025 - 21:18 WIB

Program Unggulan “Polantas Menyapa” Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

Selasa, 9 September 2025 - 21:04 WIB

Melalui Rapat Pengurus, PEKAT Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Dukung Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 9 September 2025 - 20:58 WIB

Mantan Kasdam I/BB Dipercaya Jadi Kapusbekangad

Selasa, 9 September 2025 - 20:52 WIB

TNI-Polri Bersatu, Warga Lapang Rasakan Kehangatan Silaturahmi

Berita Terbaru