Bupati Aceh Tenggara Bantah Isu Kutipan Rp200 Ribu di RSUD Sahudin, Tegaskan Tarif Resmi Sesuai Qanun

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 17:23 WIB

50825 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kutacane,agaranews.Com — Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE., MM., secara tegas membantah adanya praktik kutipan sebesar Rp200 ribu terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahudin Kutacane. Ia menegaskan bahwa tarif resmi pelayanan kesehatan di RSUD Sahudin sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tenggara, dengan nominal yang jauh lebih rendah dari angka yang beredar di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Bupati menanggapi keluhan sejumlah warga yang mengaku dikenakan biaya hingga Rp200 ribu untuk pelayanan tertentu. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta mencoreng nama baik rumah sakit.

> “Saya tegaskan, tidak ada kutipan Rp200 ribu sebagaimana yang diberitakan atau dikeluhkan. Tarif pelayanan di RSUD Sahudin telah diatur secara resmi melalui Qanun, dan untuk pelayanan umum tertentu hanya dikenakan biaya sekitar Rp30 ribu. Jadi jika ada kutipan di luar ketentuan, itu bukan kebijakan pemerintah daerah,” ujar Bupati Salim Fakhry saat ditemui usai meninjau langsung pelayanan di RSUD Sahudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan arahan tegas kepada manajemen RSUD Sahudin untuk menertibkan sistem administrasi pelayanan, termasuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar atau pembayaran yang tidak sesuai regulasi.

> “Saya sudah sampaikan ke manajemen, jangan main-main dengan pelayanan publik. Rumah sakit ini bukan tempat mencari keuntungan pribadi, tetapi tempat masyarakat mencari pertolongan. Semua harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan indikasi pungutan liar atau praktik tidak etis di lingkungan RSUD Sahudin.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap seluruh unit layanan publik, termasuk rumah sakit. Dalam waktu dekat, Inspektorat dan Dinas Kesehatan akan melakukan audit lapangan serta evaluasi langsung terhadap alur pelayanan dan penerapan tarif di RSUD Sahudin.

> “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bupati.

Bupati mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta agar seluruh pengaduan disampaikan melalui jalur resmi, baik melalui pengaduan masyarakat di RSUD Sahudin, Dinas Kesehatan, maupun melalui layanan pengaduan pemerintah daerah.

> “Kami membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Jika ada yang merasa dirugikan atau menemukan kejanggalan, silakan laporkan. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena itu dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berharap tidak ada lagi mispersepsi terkait kebijakan tarif pelayanan kesehatan, serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ady

Berita Terkait

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Garjas Periodik 
Pengukuhan PSM Kodam XIX/TT Menggelora, Kasdam Serahkan Bendera untuk Riau dan Kepri
Persit KCK Berkarya, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Ketua Persit KCK Daerah XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Tanam Mangrove di Bengkalis
Tuntut Realisasi CRS Perusahaan, GPPM Lakukan Aksi di Kantor Bupati
Hangatnya Silaturahmi di Bengkalis, Danrem 031/WB dampingi Pangdam XIX/TT Tatap Muka dengan Pemda Bengkalis
Penetapan Presiden Cakrawala Indonesia Bangkit Periode 2026–2027: Hasil Seleksi Kepemimpinan Berbasis Analisis dan Objektivitas”
Meningkatkan Efektivitas Tupoksi Itjen Untuk Pencegahan Korupsi 
TMMD Ke 128 Kodim 0203/Lkt,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH 

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:45 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Garjas Periodik 

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Pengukuhan PSM Kodam XIX/TT Menggelora, Kasdam Serahkan Bendera untuk Riau dan Kepri

Selasa, 28 April 2026 - 11:40 WIB

Persit KCK Berkarya, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Ketua Persit KCK Daerah XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Tanam Mangrove di Bengkalis

Selasa, 28 April 2026 - 11:39 WIB

Tuntut Realisasi CRS Perusahaan, GPPM Lakukan Aksi di Kantor Bupati

Selasa, 28 April 2026 - 11:30 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Bengkalis, Danrem 031/WB dampingi Pangdam XIX/TT Tatap Muka dengan Pemda Bengkalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:37 WIB

Meningkatkan Efektivitas Tupoksi Itjen Untuk Pencegahan Korupsi 

Selasa, 28 April 2026 - 09:23 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0203/Lkt,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH 

Selasa, 28 April 2026 - 09:19 WIB

Tetap semangat dan Kompak Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Bantu Warga Membangun Ruko di Desa Binaan

Berita Terbaru