Kutacane,agaranews.Com — Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE., MM., secara tegas membantah adanya praktik kutipan sebesar Rp200 ribu terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahudin Kutacane. Ia menegaskan bahwa tarif resmi pelayanan kesehatan di RSUD Sahudin sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tenggara, dengan nominal yang jauh lebih rendah dari angka yang beredar di masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Bupati menanggapi keluhan sejumlah warga yang mengaku dikenakan biaya hingga Rp200 ribu untuk pelayanan tertentu. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta mencoreng nama baik rumah sakit.
> “Saya tegaskan, tidak ada kutipan Rp200 ribu sebagaimana yang diberitakan atau dikeluhkan. Tarif pelayanan di RSUD Sahudin telah diatur secara resmi melalui Qanun, dan untuk pelayanan umum tertentu hanya dikenakan biaya sekitar Rp30 ribu. Jadi jika ada kutipan di luar ketentuan, itu bukan kebijakan pemerintah daerah,” ujar Bupati Salim Fakhry saat ditemui usai meninjau langsung pelayanan di RSUD Sahudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan arahan tegas kepada manajemen RSUD Sahudin untuk menertibkan sistem administrasi pelayanan, termasuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar atau pembayaran yang tidak sesuai regulasi.
> “Saya sudah sampaikan ke manajemen, jangan main-main dengan pelayanan publik. Rumah sakit ini bukan tempat mencari keuntungan pribadi, tetapi tempat masyarakat mencari pertolongan. Semua harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan indikasi pungutan liar atau praktik tidak etis di lingkungan RSUD Sahudin.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap seluruh unit layanan publik, termasuk rumah sakit. Dalam waktu dekat, Inspektorat dan Dinas Kesehatan akan melakukan audit lapangan serta evaluasi langsung terhadap alur pelayanan dan penerapan tarif di RSUD Sahudin.
> “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun. Jika terbukti ada oknum yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bupati.
Bupati mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta agar seluruh pengaduan disampaikan melalui jalur resmi, baik melalui pengaduan masyarakat di RSUD Sahudin, Dinas Kesehatan, maupun melalui layanan pengaduan pemerintah daerah.
> “Kami membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Jika ada yang merasa dirugikan atau menemukan kejanggalan, silakan laporkan. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena itu dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berharap tidak ada lagi mispersepsi terkait kebijakan tarif pelayanan kesehatan, serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ady


































