
-
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):Jika penggelapan dana RTLH dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau penguasaan atas dana tersebut karena hubungan kerja, maka pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun.
-
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):Karena dana RTLH sering kali bersumber dari anggaran negara dan melibatkan pejabat publik, maka tindak pidana penggelapan dana RTLH dapat dikategorikan sebagai korupsi dan diancam dengan undang-undang ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Contoh Kasus: Dalam kasus korupsi dana Rutilahu di Kabupaten Bekasi, kepala desa yang melakukan pemotongan dana dikenai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Ancaman Pidana: Pidana yang dijatuhkan dalam kasus korupsi dana RTLH bisa sangat berat, mencakup pidana penjara dengan jangka waktu yang panjang serta denda.
- Contoh Kasus: Dalam kasus korupsi dana Rutilahu di Kabupaten Bekasi, kepala desa yang melakukan pemotongan dana dikenai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Melanggar Hukum:Tindakan penggelapan dana bantuan sosial seperti RTLH adalah pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.
-
Kerugian Negara:Dana RTLH merupakan anggaran negara yang dialokasikan untuk perbaikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga penggelapan dana tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
-
Menimbulkan Dampak Negatif:Penggelapan dana tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat program perbaikan rumah yang seharusnya membantu masyarakat.Editor : Redaktur