Lakukan Perlawanan dan Berusaha Melarikan Diri, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 00:04 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga merupakan seorang residivis.

Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang laki-laki berinisial NW (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Hari Selasa (16/09/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curanmor yang juga merupakan residivis. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel),” ucap PS. Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (17/09/2025).

 

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Dalam laporannya, korban mengalami tindak pidana pencurian pada Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, yang terjadi di dalam rumahnya.

 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone (HP) merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, serta uang tunai sebanyak Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap oleh petugas gabungan, pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri.

 

“Pelaku curanmor yang merupakan residivis saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Irwansyah. (Red)

Berita Terkait

Anggaran Rp 430 Miliar Disiapkan, Jalan Rusak di Blora Segera Diperbaiki
Sikapi Anggaran Transfer ke Daerah, Bupati Bersama Apkasi Audiensi ke Mendagri
Babinsa Kodim 0108/Agara Laksanakan Patroli bersama Unsur Komponen Pendukung di wilayah Binaan
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Canangkan Konsep Green Policing Lewat Apel Besar Satkamling di Dumai
Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pati 
Bupati Pati Hadir dalam Podcast APKASI Bersama Helmy Yahya 
Ayo kita awasi penyaluran RTLH dan pidanakan bagi yang menyelewengkan anggaran
Lazismu se-Jawa Tengah Gelar Rakorwil di Blora

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Rp 430 Miliar Disiapkan, Jalan Rusak di Blora Segera Diperbaiki

Jumat, 19 September 2025 - 08:34 WIB

Babinsa Kodim 0108/Agara Laksanakan Patroli bersama Unsur Komponen Pendukung di wilayah Binaan

Kamis, 18 September 2025 - 00:04 WIB

Lakukan Perlawanan dan Berusaha Melarikan Diri, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi

Rabu, 17 September 2025 - 18:48 WIB

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Canangkan Konsep Green Policing Lewat Apel Besar Satkamling di Dumai

Rabu, 17 September 2025 - 12:30 WIB

Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pati 

Rabu, 17 September 2025 - 06:20 WIB

Bupati Pati Hadir dalam Podcast APKASI Bersama Helmy Yahya 

Rabu, 17 September 2025 - 06:10 WIB

Ayo kita awasi penyaluran RTLH dan pidanakan bagi yang menyelewengkan anggaran

Minggu, 14 September 2025 - 07:06 WIB

Lazismu se-Jawa Tengah Gelar Rakorwil di Blora

Berita Terbaru