Kabupaten Bekasi, AgaraNews. Com // Polsek Cikarang Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama. Kasus ini menimpa seorang pelajar SMK 1 Cikarang Barat berinisial Abdul Aziz Indrawan (17).Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, di Lapangan Irepo, Kampung Poncol, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban mengalami luka robek di pipi kiri serta memar pada bagian pelipis bawah mata kiri akibat dianiaya sekelompok kakak kelasnya.
Kapolsek Cikarang Barat menjelaskan, kejadian bermula ketika korban tengah berfoto dengan seorang siswi menggunakan seragam sekolah. Aksi itu dianggap melanggar aturan tidak tertulis di sekolah yang melarang siswa dan siswi berfoto bersama menggunakan seragam.“Korban kemudian dipanggil saat jam istirahat ke tempat tongkrongan anak-anak SMK yang lokasinya tidak jauh dari sekolah. Di sana korban diminta klarifikasi, namun akhirnya dibawa ke lokasi kejadian dan dianiaya oleh para pelaku,” ungkap pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, pelaku berjumlah sekitar 13 orang. Namun hingga kini polisi baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Setelah kejadian, korban sempat tidak menceritakan yang sebenarnya kepada pihak keluarga. Namun kemudian ia mengaku kepada orangtuanya bahwa dirinya menjadi korban kekerasan.Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat pada 4 September 2025 dan langsung ditangani dengan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP).( Lia Hambali)
Penulis: Haris Pranatha