Rohil, AgaraNews.com // Fakta mengejutkan terbongkar di Kabupaten Rokan Hilir. Komandan Regu (Danru) Security PT Karya Abadi Sama Sejati (PT KASS) Pujud, Kabupaten Rokan Hilir – Riau, inisial ARP, ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Pomal TNI-AL Surabaya.
Hal ini dikatakan Ketua Komda LMR-RI Kabupaten Rokan Hilir – Riau, Abdurahman Margolang, ketika ditemui http://AgaraNews.com di Sekretariat Komda LMR-RI Kabupaten Rokan Hilir – Riau, Jalan Pemda, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (02/11/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Yang saat itu didampingi Sekretarisnya Fika Ramadani Saputri, S.H.
Lanjut Abdurahman Margolang, berdasarkan dokumen resmi Pengadilan Militer III-12 Surabaya, status hukuman Kapten Laut (P) Agus Riadi Panjaitan telah diputus secara _In Absentia_ (tanpa kehadiran terdakwa) sejak 21 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rincian terkait status perkara tersebut:
– Dakwaan dan Putusan: Dalam Putusan Nomor 31-K/PM.III-12/AL/II/2019, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Desersi Dalam Waktu Damai”.
– Makna Putusan In Absentia: Karena persidangan dilakukan hingga selesai tanpa kehadiran yang bersangkutan (karena melarikan diri/desersi), vonis telah dijatuhkan dan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (_Inkracht_), fokus pihak berwenang (POMAL/TNI-AL) berubah dari pencarian tersangka menjadi eksekusi pidana.
“Demi tegaknya supremasi hukum, kami dari Komda LMR-RI Kabupaten Rokan Hilir minta kepada pihak PT Karya Abadi Sama Sejati (PT KASS) Pujud Kabupaten Rokan Hilir – Riau untuk tidak melindungi Danru Security PT KASS Pujud Kabupaten Rokan Hilir inisial ARP yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) POMAL TNI-AL Surabaya,” tutur Abdurahman Margolang mengakhiri komentarnya.
Laporan: Sofyan Parinduri, BA – Kabiro Rokan Hilir

























