Aceh Tenggara | agaranews.com – Sebanyak 116 desa di Kabupaten Aceh Tenggara dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2026 mendatang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE, MM, dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang digelar Panwaslih di Opprom Setdakab, Senin (22/09/2025).
Bupati Salim Fakhry menegaskan, pelaksanaan Pilkades ini merupakan langkah strategis untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa-desa yang kepala desanya telah habis masa jabatan. “Insya Allah, Pilkades serentak akan kita laksanakan pada 2026. Ini sebagai upaya memperkuat pemerintahan desa yang definitif dan sah secara hukum,” tegas Bupati.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, proses ini masih menunggu persetujuan dari DPRK Aceh Tenggara dan akan didukung oleh anggaran dari berbagai sumber, sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh, yakni melalui APBDes, APBK, serta sumbangan dari pihak ketiga.
“Kami berharap, kontribusi dari calon kepala desa nantinya tidak melebihi Rp 5 juta. Semua akan diatur secara jelas dalam mekanisme anggaran,” ungkapnya, sambil menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan Pilkades
Sementara itu, Ketua DPC APDESI Aceh Tenggara, Muslim, menyambut baik kebijakan Pemkab tersebut. Ia menilai pelaksanaan Pilkades serentak sangat mendesak, mengingat saat ini banyak desa masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Pengulu Kute, yang umumnya bukan berasal dari desa bersangkutan.
“Pj Pengulu Kute dari luar desa sering tidak memahami kondisi sosiologis dan budaya setempat, yang berpotensi menghambat pelayanan dan pembangunan,” kata Muslim.
Lebih lanjut, ia juga mendesak agar sebelum Pilkades dilaksanakan, dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa oleh Pj Pengulu Kute oleh pihak Inspektorat.
“Kami berharap tidak ada warisan masalah keuangan dari masa transisi. Audit penting untuk menjamin transparansi dan menghindari konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Rencana Pilkades serentak 2026 ini dipandang sebagai langkah serius Pemkab Aceh Tenggara dalam menata ulang kepemimpinan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dengan dukungan berbagai pihak—mulai dari Pemkab, DPRK, APDESI, hingga Panwaslih—diharapkan proses demokrasi di tingkat desa ini berjalan dengan tertib, damai, dan menghasilkan pemimpin yang amanah, berintegritas, serta dekat dengan masyarakat.
Ady Gegoyong


































