Dr Didi Sungkono.,S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian Penetapan Tersangka dan Penahanan Ayyup Rahman Pelaku TPKS Sudah Sangat Tepat Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Layak Di Apresiasi 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 14:36 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, AgaraNews.com // Polri bersama Masyarakat , Polri Mengayomi ,melindungi dan melayani masyarakat dengan ikhlas , senyum ,sapa ,salam, bukan hanya lips service saja, inilah cerminan pelayanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Dibawah arahan Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi P .,S.I.K ,M.A , Penyidik Unit PPA Iptu Khusnul resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria bernama Ayyub Rahman terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual fisik.

Penetapan status tersangka dan tindakan penahanan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ke-4) tertanggal 29 Oktober 2026 yang dikirimkan kepada pihak pelapor, ARP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban/pelapor, ARP, pada tanggal 18 September 2026 (No. LP/B/274/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR). Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Kost Chesta, Jl. Bendungan Sigura-gura Kav. V, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi pelapor, 6 (enam) orang saksi, saksi ahli, serta saksi terlapor, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 16 September 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan ditemukannya peristiwa tindak pidana dengan bukti yang cukup, sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (Perbuatan seksual fisik dengan tujuan menempatkan korban di bawah kekuasaan secara melawan hukum).

Subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Perbuatan seksual fisik untuk merendahkan harkat dan martabat).

Saat ini, tersangka Ayyub Rahman telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Malang Kota. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai bentuk-bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat Polresta Malang Kota, Kasat Reskrim, maupun penyidik yang menjanjikan dapat membantu penanganan perkara dengan meminta imbalan imbalan uang atau barang

Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H., menuturkan ,” Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Indonesia diatur secara tegas untuk mendapatkan hukuman berat serta pemulihan bagi korban, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memposisikan kejahatan ini sebagai pelanggaran terhadap integritas tubuh dan hak asasi manusia.

• Tidak Dapat Diselesaikan di Luar Pengadilan: Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) di luar proses peradilan.

• Pemberatan Hukuman: Bagi pelaku yang memenuhi unsur pemberatan (seperti penyalahgunaan posisi atau relasi kuasa, dilakukan oleh pendidik, atau korbankorban anak), pidana dapat diperberat hingga penambahan sepertiga dari ancaman maksimal.” Ujar Didi

Dukungan Kebijakan & Legislator: Berbagai unsur lembaga negara, Komnas Perempuan, serta anggota DPR/DPRD secara konsisten mendorong agar para predator seksual dan pelaku TPKS dijatuhi hukuman maksimal tanpa toleransi serta pendampingan penuh bagi korban.

Perlu mengganti frasa kekerasan menjadi ancaman ketakutan. Untuk menimbulkan efek jera, pelaku tindak pidana seksual perlu diberi hukuman berat .(Lia Hambali)

Reporter : Redho Fitriyadi

Berita Terkait

Bupati Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir di Bandar Kuala, Penuhi Kebutuhan Pengungsi hingga Siapkan Huntara
Pemkab Deli Serdang Ajukan Ranperda Penyertaan Modal untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih Tirta Deli
TMMD Kodim Boyolali Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Donor Darah Jadi Wujud Kepedulian Kemanusiaan
Tak Hanya Hadir Saat Tanam, Babinsa Kalijambe Ikut Rasakan Kesibukan Petani di Musim Panen
Babinsa Kemlayan Komsos Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga
Keceriaan dan Edukasi Sejak Dini: 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22/Slogohimo
Mahasiswa Untirta Diajak Kawal Pupuk Subsidi dan Dampingi Petani Banten
Sidoarjo Aspirasi Siswa Peduli Pendidikan, Kapolresta Sidoarjo Berikan Rasa Aman Pelajar dan Tanam Pohon di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:16 WIB

Bupati Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir di Bandar Kuala, Penuhi Kebutuhan Pengungsi hingga Siapkan Huntara

Senin, 2 November 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Deli Serdang Ajukan Ranperda Penyertaan Modal untuk Tingkatkan Layanan Air Bersih Tirta Deli

Senin, 2 November 2026 - 15:07 WIB

TMMD Kodim Boyolali Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Donor Darah Jadi Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Senin, 2 November 2026 - 15:01 WIB

Tak Hanya Hadir Saat Tanam, Babinsa Kalijambe Ikut Rasakan Kesibukan Petani di Musim Panen

Senin, 2 November 2026 - 14:59 WIB

Babinsa Kemlayan Komsos Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga

Senin, 2 November 2026 - 14:53 WIB

Mahasiswa Untirta Diajak Kawal Pupuk Subsidi dan Dampingi Petani Banten

Senin, 2 November 2026 - 14:41 WIB

Sidoarjo Aspirasi Siswa Peduli Pendidikan, Kapolresta Sidoarjo Berikan Rasa Aman Pelajar dan Tanam Pohon di Sekolah

Senin, 2 November 2026 - 14:36 WIB

Dr Didi Sungkono.,S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian Penetapan Tersangka dan Penahanan Ayyup Rahman Pelaku TPKS Sudah Sangat Tepat Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Layak Di Apresiasi 

Berita Terbaru