Tanah Karo – 26/9/2025 Agar.com // Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan klarifikasi terkait belum cairnya Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tigabinanga.
Berikut adalah poin-poin penting dari klarifikasi tersebut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Telah Disalurkan : ADD tahap I untuk tahun anggaran 2025 telah disalurkan ke Desa Kuta Gerat. Seharusnya, kebutuhan Siltap dan tunjangan BPD untuk bulan Januari hingga Juni 2025 sudah terpenuhi karena ADD diprioritaskan untuk hal tersebut.
– Keterlambatan Pencairan ADD Tahap II : Keterlambatan terjadi pada tahap II karena Pemdes Kuta Gerat belum mengajukan permohonan penyaluran ADD tahap II yang seharusnya digunakan untuk pembayaran Siltap dan tunjangan BPD bulan Juli hingga Desember 2025.
Pencairan ADD tahap II mensyaratkan beberapa dokumen, antara lain :
– Laporan realisasi tahap I minimal 75%
– Rekening koran
– NPWP desa
– SK pejabat terkait
– Surat pertanggungjawaban
– Kwitansi bermaterai
– Pengantar dari Camat
Dinas PMD telah berkoordinasi dengan Camat Tigabinanga untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada Pemdes Kuta Gerat agar melengkapi syarat administrasi.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh lambannya proses di tingkat kabupaten, melainkan karena kelengkapan administrasi desa yang belum dipenuhi. Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen memastikan hak perangkat desa dan BPD tetap terealisasi sesuai aturan.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Karo berharap Pemdes dan BPD dapat memperkuat koordinasi dengan Camat maupun Dinas PMD untuk menghindari keterlambatan serupa di masa depan.( Lia Hambali)
Sumber : Diskominfo


































