Bekasi, AgaraNews.com // Seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban kekerasan saat melakukan liputan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan menimbulkan kecaman keras dari kalangan pegiat pers.
Ambarita tiba di lokasi untuk melakukan peliputan dan mulai mendokumentasikan situasi dengan mengambil video serta foto sebagai bahan investigasi. Namun, secara mendadak beberapa orang yang berada di tempat tersebut memojokkan dirinya, melakukan intimidasi, pengeroyokan, dan merampas telepon genggam berisi data liputan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras insiden tersebut dan menyatakan bahwa serangan ini bukan hanya terhadap Ambarita secara pribadi, tetapi juga terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. “Ini kriminal murni. Jurnalis sedang menjalankan tugas kontrol sosial, malah dihalangi dengan cara brutal,” tegas Wilson.
Peristiwa pengeroyokan dan perampasan alat kerja yang dialami Ambarita memiliki implikasi hukum serius. Tindakan para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain :
– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan : ancaman pidana penjara hingga 5 tahun
– Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan : ancaman pidana penjara hingga 7 tahun
– Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan : ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun
Selain itu, kasus ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.
PPWI mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku, mengusut tuntas kasus ini, dan mengembalikan hak-hak Ambarita. “Negara wajib hadir melindungi jurnalis. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambah Wilson. ( JS)


































