Noven Saputera S.H : Terkait Hak Jawab Daniel Turangan, Sebenarnya Siapa yang Tidak Profesional ??

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:41 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, AgaraNews.com //.
Terkait Hak Jawab yang disampaikan yang mengakui dirinya bernama Daniel Turangan dikutip dari media harianesia.com dan derapperistiwa.id yang merasa dirinya dirugikan dan dipojokan atas pemberitaan motif musuh bebuyutan yang dimana saudara merasa keberatan karena dianggap sangat tendensius dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu yang dimana katanya sesuai ketentuan pasal 1 Kode etik jurnalis.

Menanggapi hal tersebut, Noven Saputera, S.H. selaku Kuasa Hukum Arun, S.Ip sekaligus narasumber dari pemberitaan yang dimaksud, mengatakan agak sedikit aneh atas Hak Jawabnya dan seolah kenapa dirinya seperti kebakaran jenggot?????, Kamis (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana saudara Daniel Turangan menyebutkan diri saya tidak profesional dalam menjalankan profesi, apakah tidak baca secara seksama di mana didalam statement saya menyebutkan atau mengatasnamakan diri saya sebagai Kuasa Hukum dan tidak membawa profesi saya sebagai Pimpinan Media Purna Polri yang dia sebutkan, kenapa beliau mengkaitkan ke profesi saya? Tidak sekalian kaitkan saya sebagai kepala keluarga, Seorang bapak anak tiga dan lain – lainnya. Dalam arti beliau menyebutkan apa yang tidak saya sebutkan !!

Terkait Saudara Daniel Turangan mengklaim atas pemberitaan yang dimaksud berarti secara otomatis saudara Daniel Turangan mengakui dengan sendirinya bahwa itu adalah saudara dan benar bukti chat yang saya lampirkan itu adalah chat saudara dengan Nuryaman yang saudara akui dalam Hak Jawab saudara. Karena saya menuliskan inisial DT dan saudara yang menjawab kelengkapan DT itu adalah Daniel Turangan dan bukti chat yang saya lampirkan di blur untuk tetap menjaga privasi dan tidak menyebutkan secara spesifik komunikasi tersebut dari siapa ke siapa. Namun, Saudara yang menjabarkan dengan sendirinya.

Terkait yang Saudara Daniel Turangan sebutkan bahwa bukti chat dipenggal sehingga dianggap menyesatkan dan dianggap salah. “Nanti kalau saya lampirkan secara utuh saudara klaim lagi melanggar privasi,” Ujar Noven.

Saya tegaskan bahwa dalam statement saya, sekali lagi atas nama KUASA HUKUM mengungkap adanya ditemukan yang diduga adanya sebuah motiv dan tidak menyebutkan secara spesifik dan mengedukasi masyarakat bahwa adanya nominal sebesar Rp.150.000,- merupakan bagian dari ketetapan keputusan SKB 3 Menteri , jadi kalau dikatakan tidak ada konfirmasi yaa aneh, karena beliau yang merasa dan itu adalah dia. Walaupun di konfirmasi apakah saudara musuh bebuyutan Arun, sudah pasti Iya karena anda sudah ungkapkan di dalam chat tersebut, Yang saudara sendiri akui bahwa itu chat saudara dengan Nuryaman jangan nanti saudara perintir lagi bahasanya.

Lanjutnya, terdapat poin 8 dalam surat Hak Jawab saudara ada menyebutkan bahwa “Dalam hal ini saudara selaku wartawan yang menjalankan tugas”, coba saya tanya kepada para pembaca apakah yang dikatakan sedang dalam menjalankan tugas yang beliau sebutkan dan yang dia akui itu bukti chat beliau untuk konfirmasi dimana link berita sudah tayang dan konfirmasi dan didalam satu komunikasi sebutkan “sekaligus musuh bebuyutan” apakah boleh seseorang yang menyebutkan sedang menjalankan tugas jurnalis melampirkan atau melontarkan kalimat tersebut ?????

Saudara Daniel Turangan mengatakan saya tidak profesional melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal 1, padahal saya tidak menyebutkan profesi saya sebagai jurnalis atau Pimpinan Media, namun jika itu chat saudara yang menyebutkan saudara seorang Pimpinan Media dan sekaligus musuh bebuyutan Arun, sebenarnya siapa yang melanggar Kode Etik dan tidak profesional ????? Jangan terkesan lempar batu sembunyi tangan.

Karena lebih spesifik, jika menyebutkan “Musuh Bebuyutan” saat konfirmasi bisa melanggar prinsip independensi dan Imparsialitas yang di atur dalam pasal 1, karena menyebutkan hubungan pribadi seperti itu bisa menunjukan bias dan mempengaruhi objektivitas saat melakukan tugas jurnalis.

Saya tanggapi kembali yang saudara Daniel sampaikan “Conflict of Interest dalam narasumber berita” yang jelas menimbulkan konflik kepentingan sehingga kredibilitas informasi patut di pertanyakan?, justru dalam hal ini tepatnya di pihak saudara yang patut di pertanyakan karena dengan bahasa musuh bebuyutan lebih cenderung bisa di kategorikan Konflik kepentingan karena itu masalah pribadi saudara di bawa dalam menjalankan tugas jurnalis yang anda katakan, lain hal di pihak kami selaku Kuasa Hukum dimana membela yang merupakan Hak Klien kami dan memberikan perlindungan Hukum. Dibaca yang benar apa saya ada menyebutkan saya sebagai Pimpinan Media, itu anda yang menyebutkan dan saudara sendiri yang menjudge saya tidak profesional. Lalu bagaimana dengan bukti chat yang saudara akui itu bukti chat saudara yang jelas di sebutkan perkenalkan diri saudara sebagai pimpinan media dan sekaligus musuh bebuyutan Arun ????? Justru siapa yang konflik kepentingan dan melanggar kode etik ?????

Jadi saya sebutkan sedikit berulang kali agar bisa di pahami, sebenarnya tidak perlu namun perlu agar tidak salah tanggap dan bisa sama-sama belajar. Dan saya tidak memojokkan seseorang hanya inisial dan sayapun tidak menyebutkan pimpinan dari media mana, saya tidak menyebutkan pemberitaan yang tayang di media mana namanya dan tetap kedepankan azas praduga. Tapi beliau yang speak up mengakui bahwa itu adalah dirinya yang dimaksud, namun kami yang disalahkan.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Karo Lakukan Pendampingan Hukum untuk Meningkatkan Kualitas Pembangunan Desa
Kejaksaan Negeri Karo Terima Uang Denda Korupsi Rp100 Juta dari Terpidana Radius Tarigan
Bupati Karo Tegaskan Penunjukan Jabatan PNS Sesuai Kompetensi dan Aturan,..!!!
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian IIN Tahun Sebelumnya serta Penguatan IIN/SPI Tahun 2025
Wakil Bupati Karo Membuka Rapat Tugas dan Fungsi Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Dari Prajurit untuk Warga: Bantuan Kongkrit untuk Korban Kebakaran Dok V Mandala
Patroli Malam Koramil Banyudono Tingkatkan Keamanan Wilayah
Babinsa Gelar Karya Bakti Pembuatan Talud Jalan, Wujud Kepedulian Perbaikan Infrastruktur

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:50 WIB

PS Pagar Nusa Blora Sambut 450 Anggota Baru

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Wabup Blora Minta Mitra Penyedia MBG Perhatikan Bahan dan Cara Olah Makanan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:33 WIB

Bupati Pati Sudewo Apresiasi Inovasi Para Petani Desa Ronggo

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:08 WIB

*Wakapolre Tulang Bawang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025*

Selasa, 30 September 2025 - 06:43 WIB

Terimakasih, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 75 Miliar untuk Bangun Jalan di Blora

Senin, 29 September 2025 - 10:41 WIB

Meriahkan HUT ke-80 TNI Posramil Lawe Sumur Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

*Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Pemda dan Petani Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Tumijajar*

Jumat, 26 September 2025 - 19:43 WIB

Kasi Propam Polres Tulang Bawang Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Di Lanud Pangeran M. Bun Yamin 

Berita Terbaru