SWI Tegaskan: Pembinaan Pers Harus Inklusif, Bukan Tunggal”

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:55 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berekinews//JAKARTA – agaranews.Com // Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid yang menyebut pemerintah daerah “wajib” bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan pers nasional.

Pernyataan itu dinilai menyalahi asas kebebasan pers dan berpotensi menciptakan dikotomi organisasi profesi wartawan di Indonesia.

Plt. Ketua Umum Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ir. Herry Budiman, menilai penggunaan diksi “wajib” oleh Menteri Komdigi justru memperlihatkan potensi intervensi pemerintah terhadap kemerdekaan organisasi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diksi ‘wajib’ itu bersifat memerintah. Masa pemerintah justru membangun dikotomi di antara organisasi profesi wartawan? Ini berbahaya bagi demokrasi pers,” tegas Herry, yang juga menjabat Sekjen SWI.

 

Menurutnya, pemerintah semestinya menjadi fasilitator, bukan regulator yang hanya mengarahkan satu organisasi tertentu,” ungkapnya.

Secara konstitusional, hak kebebasan pers dan berorganisasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta berserikat secara bebas.

Dengan demikian, arahan yang bersifat “wajib” kepada Pemda untuk hanya bekerja sama dengan satu organisasi wartawan dapat dipandang bertentangan dengan prinsip non-diskriminatif.

“Negara tidak boleh memonopoli pembinaan atau akses kerja sama hanya kepada satu wadah profesi. Itu bisa menciptakan diskriminasi terhadap organisasi pers lain seperti AJI, IJTI, SMSI, atau SWI,” ujar Kostaman, S.H., Pimpinan Redaksi Berita Top Line yang juga seorang praktisi hukum.

Sementara itu, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., Kabid Diklat & Litbang DPP SWI, menilai kebijakan semacam itu justru bisa menciptakan “gap” antarorganisasi wartawan.

“Ada organisasi pers yang pro dan kontra terhadap pemerintah. Jika pernyataan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul persepsi baru bahwa hanya satu organisasi yang diakui pemerintah. Ini bisa jadi ‘kenormalan baru’ yang berbahaya bagi kebebasan pers,” ujarnya.

Imam juga mendorong Dewan Pers agar bersikap tegas dan memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Komdigi tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Kritik lebih keras disampaikan oleh Maryoko Aiko, pendiri Sekber Wartawan Indonesia (SWI). Ia menilai pernyataan Menteri Komdigi itu “ugal-ugalan” dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

“Sebagai pejabat publik, seorang menteri harus memahami batas kewenangan. Jika Pemda diarahkan ‘wajib’ menjalin kerja sama hanya dengan PWI, maka bisa timbul potensi pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan wewenang atau bahkan indikasi Tipikor, karena mengarahkan anggaran hanya ke satu pihak,” tegas Maryoko.

Menurutnya, kerja sama dengan organisasi wartawan adalah hal yang sah, tetapi pemerintah harus netral dan membuka ruang bagi semua organisasi yang memiliki legalitas jelas, baik konstituen Dewan Pers maupun non-konstituen yang sah secara hukum.

Para tokoh pers menegaskan bahwa tugas pemerintah bukan menentukan siapa yang layak diajak bekerja sama, melainkan menjamin kebebasan pers tetap tegak sesuai amanat undang-undang.

“Pers itu pilar demokrasi, bukan bawahan kekuasaan. Pemerintah seharusnya mendorong kolaborasi lintas organisasi, bukan menutup ruang bagi yang lain,” kata Kostaman.

Ia menambahkan, pembinaan pers tidak boleh eksklusif, sebab kemerdekaan pers merupakan hak publik yang dijamin negara, bukan hak istimewa organisasi tertentu.

Dalam pernyataan sikapnya, SWI menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan pers nasional dengan prinsip profesionalisme, akurasi, dan verifikasi, bukan monopoli atau sentralisasi organisasi.

“Kerja sama boleh, tapi bukan dalam bentuk kewajiban tunggal. Pers harus berdiri sejajar dengan pemerintah, bukan di bawahnya,” tutup Herry Budiman.

Langkah penegasan sikap ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah milik seluruh insan pers Indonesia, bukan milik satu organisasi. Pemerintah sebaiknya menjadi penjamin keberagaman, bukan penentu arah tunggal.

Redaksi Berita Top Line menilai bahwa narasi “wajib kerja sama dengan PWI” perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam ekosistem pers nasional.

Kebijakan yang adil dan konstitusional harus berlandaskan UU Pers No. 40/1999, UUD 1945 Pasal 28F, dan prinsip non-diskriminatif sebagaimana tertuang dalam UU HAM No. 39/1999.

Penguatan kedaulatan pers sejati hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi lintas organisasi, bukan pengutamaan satu wadah semata.

Indonesia membutuhkan pers yang bebas, berdaulat, dan berkeadilan — bukan pers yang tunduk pada kekuasaan.

.#StatementMenkomdigi

CideraiInsanPers

#SekberWartawanIndonesia

 

(Red*/HUM SWI)

Berita Terkait

Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu
Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tahun 2025
Pangdam IM Dorong Sinergi TNI dan Swasta untuk Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit
Penemuan Kasus Tuberkulosis Melalui Rontgen Dada Bagi Warga Binaan, Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Karo dan Tirta Medical Center
Danrem 083/Bdj dan Kapolres Lumajang Teguhkan Kolaborasi TNI–Polri Jaga Stabilitas Wilayah
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Hadirkan Rasa Aman, Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli di Wilayah Jakarta Pusat Malam Ini
Muhammad Nuh : Pemblokiran Wartawan Soal PETI Bentuk Kemunduran Moral dan Bukti Hukum Tumpul di Madina

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Bupati Aceh Singkil Soroti PT Delima Makmur: Sejak 1995 Belum Realisasikan Plasma untuk Masyarakat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:01 WIB

HIMAPAS dan Calon PPPK R3 Aceh Singkil Gelar Audiensi dengan Bupati, Pertanyakan Kejelasan Nasib 147 Peserta

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Desa Takal Pasir, Aceh Singkil: Tausiah dan Doa Bersama Penuh Kekhidmatan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Bawaslu Aceh Singkil Gelar Penguatan Kelembagaan, Kokohkan Pilar Demokrasi di Daerah

Senin, 29 September 2025 - 17:17 WIB

Organda Aceh Singkil Desak Regulasi Tegas soal Penertiban Plat BL di Sumut

Rabu, 24 September 2025 - 15:16 WIB

Harapan Terealisasi, Jalan Menuju Ponpes Darul Muhabbah Kembali Layak Dilalui

Rabu, 24 September 2025 - 03:26 WIB

PT Socfindo Diguncang Aksi, Warga Aceh Singkil Desak Keadilan dengan Empat Tuntutan

Minggu, 21 September 2025 - 00:27 WIB

Relawan Prabowo Serahkan Bukti Pelanggaran Lingkungan di Aceh Singkil, Minta Presiden Bertindak Cepat

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PEMA UNADA Banda Aceh Nyatakan Sikap Tegas Tolak LGBT

Selasa, 14 Okt 2025 - 02:29 WIB