Sanksi Hukum Buat Samhori Ade Disorot CIC Hukum Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kejaksaan

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:53 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Agaranews.com Polemik penegakan hukum kembali mencuat setelah laporan CIC terhadap Jaksa Nakal Kasidik Pidsus Kajati Babel,sampai saat ini sanksi hukum belum juga diberikan olej Jamwas Kejaksaan Aguung,dimana laporan tersebut Samhori Ade telah merampas 3 unit mobil yang tidak ada kaitan dengan kasus yang bergulir.Bukti bukti telah di Berikan. Pegiat anti korupsi CIC Raden Bambang.SS, menilai penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung itu mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum di institusi penegak hukum sendiri.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Buset dah. Ini jaksa disebut-sebut telah merampas hak orang lain,namun hingga kini belum diproses,padahal laporan CIC sudah masuk ke Jamwas Kejagung,namun Jamwas Kejagung Rudi Margono belum memproses laporan CIC tersebut, sementara kasus Tom Lembong dan Nadiem Makarim yang nggak terima duit malah langsung ditahan,jelas ini menjadi pertanyaan besar bagi CIC maupun publik,ada apa dengan “Jamwas” Kejaksaan Agung,” tegas R.Bambang.SS yang didampingi Sekjen DPP CIC DJ Sembiring kepada wartawan Rabu (8/10/2025) di Gedung Bundar Kejagung RI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Raden Bambang.SS, kasus ini memperlihatkan bahwa sanksi hukum seolah “tumpul ke dalam, tajam ke luar”. Ia menilai Kejaksaan terkesan melindungi pejabatnya sendiri meskipun kasus dugaan perampasan serta menyalagunakan jabatan kasidik pidsus Kajati Babel yang menyeret nama Samhori Ade.

“Kalau begini, bagaimana publik bisa percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu?” sindirnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan 3 unit hasil penyitaan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bangka oleh tersangka korupsi Rian Susanto alias A Fung . Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangka Rian dibebaskan oleh pihak PN Bangka,dan semua barang bukti harus dikembalikan perintah hakim, namun jaksa melakukan kasasi ke Makamah Agung.Surat Kasasi memerintahkan Rian harus ditahan 8 tahun dan denda 62 miliar,tidak termasuk 3 unit mobil yang disita.

Sementara itu,Sekjen DPP CIC DJ sembiring mengungkapkan,”Benar kasidik pidsus Kajati Babel Samhori Ade sudah kita laporkan ke Kejagung RI melalui Jamwas Kejagung terkait dari jabatan dan dari status jaksanya. Setelah itu akan kita kawal terus ini hingga sampai mana prosesnya dan usaha pihak Jamwas Kejagung,” ujar DJ Sembiring di Gedung Kejaksaan Agung.

DJ Sembiring menyebut, jika penegakan hukum masih memiliki standar ganda, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan terus menurun. “Sanksi administratif bukan jawaban bagi pelanggaran serius yang menyangkut milik rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana. Di sisi lain, CIC mendesak agar Kejaksaan membuka hasil investigasi secara transparan untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada impunitas bagi aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Pengabdian kepada Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns dan Puskesmas Ywan Berikan Pelayanan Kesehatan
Gotong Royong Babinsa dan Warga Demi Lingkungan Bersih
Tak Sekadar Bertugas, Babinsa Parongil Hadir Sebagai Sahabat dan Pendengar Warga Desa
Bincang di Tengah Jemuran Jagung, Babinsa Dengar Curhat Petani Soal Harga Panen
Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kumurkek Sambut Kedatangan Kunker Dankolakops Brigjen TNI Slamet Riadi, S.I.P
TNI-Polri dan Damkar Sigap Padamkan Kebakaran di Malam Panik Ngulanwetan
Polda Metro Jaya Gelar Seminar Tiga Pilar Bahas Inovasi Urban Farming untuk Ketahanan Pangan
Sebanyak 246 Tenaga PPPK di Aceh Tenggara Segera Terima SK dari Bupati M. Salim Fakhry

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pengabdian kepada Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns dan Puskesmas Ywan Berikan Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Gotong Royong Babinsa dan Warga Demi Lingkungan Bersih

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Tak Sekadar Bertugas, Babinsa Parongil Hadir Sebagai Sahabat dan Pendengar Warga Desa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Bincang di Tengah Jemuran Jagung, Babinsa Dengar Curhat Petani Soal Harga Panen

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kumurkek Sambut Kedatangan Kunker Dankolakops Brigjen TNI Slamet Riadi, S.I.P

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Seminar Tiga Pilar Bahas Inovasi Urban Farming untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Sebanyak 246 Tenaga PPPK di Aceh Tenggara Segera Terima SK dari Bupati M. Salim Fakhry

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Diduga Abaikan Aturan Limbah B3, PT Jialie Indonesia Textile di Jepara Disorot

Berita Terbaru

HEADLINE

Gotong Royong Babinsa dan Warga Demi Lingkungan Bersih

Sabtu, 11 Okt 2025 - 13:22 WIB