Rawan Praktik Gratifikasi, KPK dan Kejagung Diminta Usut Potensi Jual Beli Rekomendasi dan Izin Eksplorasi di Barat Selatan Aceh

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:23 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, agaranews.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi pertambangan di wilayah Barat Selatan Aceh. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam tata kelola tambang yang sehat dan transparan.

Menurut Mahmud Padang, indikasi penyalahgunaan mulai dari tingkat gampong hingga kabupaten makin menguat seiring dengan maraknya klaim sepihak terhadap lahan berpotensi mineral dan batubara (minerba). Ia menyoroti temuan bahwa rekomendasi dari perangkat gampong maupun surat dukungan camat dan pejabat teknis kerap diterbitkan tanpa melalui musyawarah masyarakat dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan. “Modus operandi seringkali melibatkan pihak tertentu yang membawa peta lokasi, lalu mengklaim lahan sebagai wilayah eksplorasi tambang hanya bermodalkan surat rekomendasi. Ini jelas rawan disalahgunakan dan berpotensi terjadi gratifikasi,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahmud menjelaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum. Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban keterlibatan masyarakat dan larangan tumpang tindih wilayah adat maupun lahan produktif. Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) harus diberikan berdasarkan mekanisme resmi pemerintah, tidak boleh dilakukan secara informal.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan prinsip transparansi dan integritas dalam penerbitan rekomendasi dan persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan membuka ruang gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika surat rekomendasi diperdagangkan dan lahan masyarakat dijual berdasarkan peta sebagai lampiran, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi korupsi dan gratifikasi yang harus diusut tuntas,” tegas Mahmud Padang.

Ia juga mengingatkan pejabat daerah agar tidak menggunakan kewenangan administratif untuk kepentingan pribadi dengan memperjualbelikan sumber daya alam yang seharusnya dikelola dengan berkeadilan demi kesejahteraan rakyat. Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

Mahmud turut menyoroti potensi sumber daya mineral di Barat Selatan Aceh yang besar dan menarik investor pertambangan. Namun, tanpa tata kelola dan pengawasan ketat, potensi tersebut berisiko menjadi bencana sosial dan lingkungan. “Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan sampai tambang dikuasai perusahaan yang memperoleh surat dari transaksi gelap di dalam maupun luar Aceh. Ini merupakan penghianatan terhadap semangat otonomi khusus dan kedaulatan rakyat Aceh atas sumber daya alamnya,” katanya.

Sesuai Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, praktik jual beli rekomendasi atau izin eksplorasi merupakan pelanggaran konstitusi dan penyimpangan birokrasi.

Mahmud mengajak KPK dan Kejagung untuk segera mengirim tim ke Aceh dalam menelusuri indikasi jual beli izin tambang ini. “Jangan biarkan lahan rakyat menjadi korban transaksi kotor antara pejabat dan perusahaan tambang,” ucapnya.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Aceh memperketat sistem penerbitan rekomendasi izin melalui mekanisme due diligence yang transparan serta memastikan akuntabilitas publik sesuai dengan Qanun dan peraturan perundang-undangan nasional.

Lebih lanjut, Mahmud menyampaikan telah mendengar isu jual beli rekomendasi dalam bentuk rupiah maupun dolar yang diduga melibatkan pejabat pemerintahan. ALAMP AKSI siap menerima informasi dan bukti dugaan pelanggaran untuk diteruskan kepada KPK dan Kejagung. “Jangan sampai praktik gratifikasi dibiarkan berlanjut, sebab ini akan menjadi bencana masa depan bagi rakyat Aceh. Kami berharap aparat tidak menutup mata,” tutupnya tegas.(Tim red,@lga)

Berita Terkait

Sinergi Ditjenpas Aceh dan PMI: Berbagi Kehidupan di Hari Bakti Pemasyarakatan
Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh
Lapas Banda Aceh Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih Masjid Jami’ Pagar Air dalam Rangka HBP ke-62 tahun 2026
Perkuat Pengawasan Internal, Kanwil Ditjenpas Aceh Resmi Kukuhkan Satops Patnal
Lebaran Idul Fitri Tingal Hitung Hari: Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Bawak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
Wali Nanggroe Pimpin Rapat Strategis Forkopimda Aceh, Pastikan Kesiapan Idul Fitri dan Stabilitas Daerah
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:04 WIB

Hadir Di Tengah Umat, Danramil 11/KP Ikuti Pelepasan Jemaah Haji Labusel 1447 H

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:01 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 02/TL Turun Langsung Dampingi Petani

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:57 WIB

Koramil 09/NL Amankan Tabligh Akbar Bilah Hilir Bertaqwa, Perkuat Persatuan dan Nilai Keagamaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:53 WIB

TNI Hadir di Tengah Umat, Koramil 12/LP Ikuti Pelepasan Jemaah Haji Sungai Kanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:50 WIB

Koramil 11/KP Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional, Perkuat Sinergi dan Harmoni Industrial di Kotapinang

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:43 WIB

Koramil 11/KP Hadiri Penyerahan Bantuan Korban Angin Kencang, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Kotapinang

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:37 WIB

IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar Buktikan Taji Kanit I Narkoba — Pimpin Langsung Penggerebekan Malam, Tiga Tersangka Sabu Diringkus, Pemasok Bernama Rizal Diburu

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30 WIB

Polres Simalungun Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Kesejahteraan Pekerja

Berita Terbaru