Banda Aceh, agaranews.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi pertambangan di wilayah Barat Selatan Aceh. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam tata kelola tambang yang sehat dan transparan.
Menurut Mahmud Padang, indikasi penyalahgunaan mulai dari tingkat gampong hingga kabupaten makin menguat seiring dengan maraknya klaim sepihak terhadap lahan berpotensi mineral dan batubara (minerba). Ia menyoroti temuan bahwa rekomendasi dari perangkat gampong maupun surat dukungan camat dan pejabat teknis kerap diterbitkan tanpa melalui musyawarah masyarakat dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan. “Modus operandi seringkali melibatkan pihak tertentu yang membawa peta lokasi, lalu mengklaim lahan sebagai wilayah eksplorasi tambang hanya bermodalkan surat rekomendasi. Ini jelas rawan disalahgunakan dan berpotensi terjadi gratifikasi,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahmud menjelaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum. Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban keterlibatan masyarakat dan larangan tumpang tindih wilayah adat maupun lahan produktif. Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) harus diberikan berdasarkan mekanisme resmi pemerintah, tidak boleh dilakukan secara informal.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan prinsip transparansi dan integritas dalam penerbitan rekomendasi dan persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan membuka ruang gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika surat rekomendasi diperdagangkan dan lahan masyarakat dijual berdasarkan peta sebagai lampiran, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi korupsi dan gratifikasi yang harus diusut tuntas,” tegas Mahmud Padang.
Ia juga mengingatkan pejabat daerah agar tidak menggunakan kewenangan administratif untuk kepentingan pribadi dengan memperjualbelikan sumber daya alam yang seharusnya dikelola dengan berkeadilan demi kesejahteraan rakyat. Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.
Mahmud turut menyoroti potensi sumber daya mineral di Barat Selatan Aceh yang besar dan menarik investor pertambangan. Namun, tanpa tata kelola dan pengawasan ketat, potensi tersebut berisiko menjadi bencana sosial dan lingkungan. “Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan sampai tambang dikuasai perusahaan yang memperoleh surat dari transaksi gelap di dalam maupun luar Aceh. Ini merupakan penghianatan terhadap semangat otonomi khusus dan kedaulatan rakyat Aceh atas sumber daya alamnya,” katanya.
Sesuai Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, praktik jual beli rekomendasi atau izin eksplorasi merupakan pelanggaran konstitusi dan penyimpangan birokrasi.
Mahmud mengajak KPK dan Kejagung untuk segera mengirim tim ke Aceh dalam menelusuri indikasi jual beli izin tambang ini. “Jangan biarkan lahan rakyat menjadi korban transaksi kotor antara pejabat dan perusahaan tambang,” ucapnya.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Aceh memperketat sistem penerbitan rekomendasi izin melalui mekanisme due diligence yang transparan serta memastikan akuntabilitas publik sesuai dengan Qanun dan peraturan perundang-undangan nasional.
Lebih lanjut, Mahmud menyampaikan telah mendengar isu jual beli rekomendasi dalam bentuk rupiah maupun dolar yang diduga melibatkan pejabat pemerintahan. ALAMP AKSI siap menerima informasi dan bukti dugaan pelanggaran untuk diteruskan kepada KPK dan Kejagung. “Jangan sampai praktik gratifikasi dibiarkan berlanjut, sebab ini akan menjadi bencana masa depan bagi rakyat Aceh. Kami berharap aparat tidak menutup mata,” tutupnya tegas.(Tim red,@lga)


































