Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:17 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, AgaraNews.com // Tim Opsnal Polsek Neglasari Polrestro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengedaran obat keras Daftar G tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah gang di Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku yang berhasil diamankan inisial ED, berusia 30 tahun, yang kedapatan membawa sejumlah obat-obatan jenis Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam tanpa izin resmi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 98 butir Tramadol, 119 butir Exymer, 12 butir Alphrazolam, 10 butir Riklona, uang tunai senilai Rp13.000, serta sebuah tas pinggang warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Panit Opsnal Reskrim IPDA Renno, S.H., bersama timnya. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mengamankan pelaku yang dicurigai mengedarkan obat keras daftar G tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Imron Mas’adi, Kapolsek Neglasari.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati mengawasi anak anak nya agar tidak terjerumus dalam pemakaian obat obatan terlarang dan melaporkan ke Call Center bebas pulsa 110, jika menemukan peredaran obat-obatan ilegal tersebut selanjutnya dapat segera ditindak oleh pihak Kepolisian.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian,S.H Kunjungi Kantor DPD II PKN Kabupaten Karo, Serahkan Mandat Kepada Ketua Terpilih, Boy Evin Sitepu, S.S
Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari
Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara
Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:12 WIB

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian,S.H Kunjungi Kantor DPD II PKN Kabupaten Karo, Serahkan Mandat Kepada Ketua Terpilih, Boy Evin Sitepu, S.S

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:12 WIB

Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terbaru