Tanah Karo , AgaraNews .com // Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Karo, Halfeus Hangoluan Samosir dan Roy Andalan Pelawi, menghadiri rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Resor Tanah Karo Sektor Simpang Empat. Rekonstruksi ini berlangsung di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka GN memeragakan 27 adegan di tiga tempat kejadian perkara. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui secara detail kejadian pembunuhan yang menewaskan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka GN diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Ancaman hukuman bagi tersangka jika terbukti bersalah dapat berupa hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kejaksaan Negeri Karo dan Kepolisian Resor Tanah Karo Sektor Simpang Empat terus melakukan proses hukum terhadap kasus pembunuhan ini. Rekonstruksi ini menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat bukti dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Lia Hambali)
































