Tanah Karo, AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Karo diwakili oleh Kasubsi B Intelijen, Halfeus Hangoluan Samosir, S.H, menghadiri rapat Forkompinda yang membahas tentang penandatanganan Pakta Integritas terkait Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada Kamis, 23 Oktober 2025. Rapat ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan sinergi antar lembaga dalam mencegah dan menangani penyakit masyarakat di wilayah Karo.
Fakta Integritas adalah dokumen yang menyatakan komitmen individu atau organisasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur, transparan, dan bebas dari korupsi. Dengan menandatangani Pakta Integritas, Kejaksaan Negeri Karo dan lembaga lainnya menunjukkan komitmen untuk bekerja dengan integritas dan profesional dalam menangani kasus-kasus penyakit masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan Pakta Integritas ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan penyakit masyarakat di wilayah Karo.
Rapat Forkompinda ini menunjukkan sinergi yang baik antar lembaga dalam menangani penyakit masyarakat. Kejaksaan Negeri Karo bersama dengan lembaga lainnya berkomitmen untuk bekerja sama dalam mencegah dan menangani penyakit masyarakat di wilayah Karo.
Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan komitmennya dalam menangani penyakit masyarakat dengan menghadiri rapat Forkompinda dan membahas penandatanganan Pakta Integritas. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Karo dan lembaga penegak hukum lainnya.(Lia Hambali)
































