Tanah Karo, AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Karo menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Perteguhen, Kecamatan Simpang Empat, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubsi A Intelijen, Andrew Damara Bais, S.H, Kasubsi B Intelijen, Halfeus Hangoluan Samosir, S.H, dan Jaksa Fungsional Intelijen, Putri Agita Milala, S.H, M.H, sebagai narasumber.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan memberikan pemahaman tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber meliputi berbagai aspek hukum, seperti :
– Pengertian Hukum : Pemahaman dasar tentang hukum dan pentingnya hukum dalam masyarakat.
– Hak dan Kewajiban Warga Negara : Penjelasan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
– Tindak Pidana dan Sanksi : Pemahaman tentang tindak pidana dan sanksi yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi sadar hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, antara lain:
– Meningkatkan Kesadaran Hukum : Masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya hukum dan hak-hak mereka.
– Meningkatkan Partisipasi Masyarakat : Masyarakat menjadi lebih aktif dalam berpartisipasi dalam kegiatan hukum dan pembangunan desa.
– Meningkatkan Kualitas Hidup : Masyarakat menjadi lebih sejahtera dan berkualitas dengan memahami hak dan kewajiban mereka.( Lia Hambali)
































