Kejaksaan Negeri Karo Kembalikan Barang Bukti Mobil Avanza kepada Pemiliknya

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:49 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Karo mengembalikan satu unit mobil Avanza dengan No. Pol. Bk 1529 Sd kepada pemiliknya setelah mobil tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam kasus narkotika. Pengembalian ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No. 180/Pid.Sus/2025/PN.Kbj tanggal 15 Oktober 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Mobil Avanza tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam kasus narkotika yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti secara langsung kepada yang berhak. Pengembalian ini dilakukan setelah proses hukum selesai dan barang bukti telah tidak diperlukan lagi dalam proses persidangan.

Pengembalian barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam rangka mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas oleh proses hukum. Dengan pengembalian ini, masyarakat dapat kembali memiliki barangnya yang telah disita selama proses persidangan.( Lia Hambali)

Berita Terkait

‎Hari Buruh Indonesia 2026: Kolaborasi Pekerja dan UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak Global
Tingkatkan Pemahaman Hak Pilih Kaum Perempuan, Persit Kodim 1310/Bitung Terima Sosialisasi Pendidikan Pemilih dari KPU Bitung
Hubungkan Dua Desa, Babinsa Koramil 20/Cgk Pacu Pembangunan Jembatan Perintis
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja
” Dr M Martin Purba : “Selesaikan Masalah Pribadi, Jangan Catut Nama GRIB. Siap Tempuh Jalur Hukum
Presiden Prabowo Mendengar Keluh Kesah Akar Rumput, Petani SWB Indonesia Berikan Dukungan
Sengketa Tanah 16 Hektar di Labuan Bajo, Ramang dan Syair Akan Di periksa Tahap II di Bareskrim
Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:46 WIB

‎Hari Buruh Indonesia 2026: Kolaborasi Pekerja dan UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:42 WIB

Tingkatkan Pemahaman Hak Pilih Kaum Perempuan, Persit Kodim 1310/Bitung Terima Sosialisasi Pendidikan Pemilih dari KPU Bitung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:37 WIB

Hubungkan Dua Desa, Babinsa Koramil 20/Cgk Pacu Pembangunan Jembatan Perintis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:26 WIB

Presiden Prabowo Mendengar Keluh Kesah Akar Rumput, Petani SWB Indonesia Berikan Dukungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:21 WIB

Sengketa Tanah 16 Hektar di Labuan Bajo, Ramang dan Syair Akan Di periksa Tahap II di Bareskrim

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:13 WIB

Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:08 WIB

Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sidotopo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru