Dindik Jatim Tuding Pemohon Tak Serius, PKN Patahkan Anggapan di Sidang Sengketa Informasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:45 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Surabaya || Agaranews.com – Sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon dan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai termohon kian memanas di Komisi Informasi (KI) Jatim. Dalam sidang sengketa yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, Kuasa Hukum Dindik Jatim melontarkan tudingan yang memicu kontroversi, menyebut PKN tidak serius dalam permohonan informasi karena dinilai mengajukan data yang terlalu banyak

​PKN Bertindak Atas Dugaan Korupsi ​Melalui perwakilan Jatim, Ermansyah, PKN menegaskan bahwa tudingan Dindik Jatim adalah tanpa dasar dan tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Permintaan dikatakan tidak serius, bagi kami itu sudah tidak benar,” ujar Ermansyah saat memberikan keterangan di persidangan.

​Ermansyah menjelaskan bahwa permintaan data tersebut berlandaskan pada pengaduan masyarakat dan bertujuan untuk mengkroscek temuan yang ada, sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). PKN menekankan bahwa keterbukaan informasi dan transparansi seharusnya sudah menjadi standar wajib bagi setiap instansi publik.

​PKN bahkan menyoroti sikap Dindik Jatim yang dinilai menghambat, dengan membandingkannya dengan instansi lain yang dianggap kooperatif.

​“Demikian juga di BPK RI Perwakilan Jatim ketika kita minta informasi, tidak perlu sampai pada proses sidang sengketa,” terang Ermansyah, mengisyaratkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim lebih transparan dalam menyikapi permintaan data dari lembaga pemantau Keuangan Negara (PKN).

​Untuk membuktikan keseriusannya, PKN menyatakan kesiapan menanggung seluruh biaya penggandaan data yang diminta, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.

​“Kita minta hardcopy atau softcopy, kalau ada biaya, kita siap. Jadi bagi kami, PKN ini serius karena ada dugaan (korupsi),” tegas Ermansyah.

​PKN juga mengingatkan bahwa upaya mereka selama ini bukan sekadar formalitas, karena banyak kasus yang ditangani berhasil berlanjut ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan ini diharapkan menjadi jalan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara di lingkungan Dindik Jatim.

​Tindakan PKN dan kewajiban Dindik Jatim untuk membuka informasi publik didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas Badan Publik dalam pengelolaan anggaran negara, antara lain:

​Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

​Pasal 4 Ayat (1): Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

​Tujuan UU KIP secara umum adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

​Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai tata cara pelaksanaan UU KIP, termasuk kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi.

​Sengketa ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Jawa Timur, di mana hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara berhadapan dengan dalih penolakan dari institusi publik.(Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total
“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  
Polres Metro Bekasi Minta Tangkap Pelaku Usaha ilegal Yang Sudah Pengeroyokan Aniyaya Wartawan Sedang Bertugas 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Deklarasi Damai Jelang Hari Buruh  
Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha
Satreskrim Polres Sergai Anjangsana Ke Rumah Singgah ODGJ Yayasan Cahaya Hati Kemanusian
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Pintu Gardu PLN di Tanjung Priok
Wujudkan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045, DPD Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim

Jumat, 24 April 2026 - 23:03 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  

Berita Terbaru