Vonis 10 Bulan Penjara untuk Babinsa Sertu Riza Pahlivi, Tewasnya Remaja Saat Dibubarkan Tawuran Dianggap Kelalaian Tugas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:26 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews .com // Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi, Babinsa yang terlibat dalam pembubaran tawuran di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, pada 24 Mei 2024.

Tragedi itu bermula ketika Sertu Riza Pahlivi dan beberapa petugas lainnya membubarkan kerumunan remaja yang tawuran di area padat permukiman. Dalam upaya pembubaran, korban Mikael Histon Sitanggang terjatuh dari jembatan rel kereta api dan meninggal dunia akibat luka dalam di bagian perut dan kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Sertu Riza Pahlivi murni didasari kelalaian (lalai) dalam menjalankan tugas, bukan niat jahat. Terdakwa terbukti berusaha melaksanakan kewajibannya sebagai Babinsa untuk mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.

Kolonel Chk Rony Suyandoko, Ketua Majelis Hakim, menegaskan bahwa tindakan terdakwa bersifat spontan dan tidak bermaksud mencelakai korban, serta tidak ditemukan kekerasan fisik.

Vonis 10 bulan penjara tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Selain pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban melalui Oditur Militer, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.

Sertu Riza Pahlivi menunjukkan sikap kooperatif, sopan, dan bertanggung jawab dalam persidangan, serta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai sikap dan dedikasi tinggi terdakwa dalam bertugas sebagai pertimbangan yang meringankan.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa untuk Kesembuhan
Pemkab Karo Ikuti Monev SP4N-LAPOR! Sumut, Fokus pada Peningkatan Layanan Publik
Perkuat Iman dan Mental Personel, Brimob Sumut Batalyon C Pelopor Gelar Pembinaan Rohani dan Mental
Serap Informasi Sambil Ngopi Bersama Warga, Babinsa Koramil 0201-12/HP Serda Topik Komsos di Warung Kopi
Personel Koramil 0201-10/MM Turut Bergotong Royong Tingkat Kecamatan
Danramil 07/MT Hadiri Rapat Siaga Bencana Alam di Aula Polsek Medan Sunggal 
Babinsa Koramil 04/MK Sertu. TC Tumbuhkan Kekompakan di Kalangan Siswa / Siswi
Babinsa Komsos Serap Informasi Terbaru Dari Kepala Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Asah Kemampuan Bela Diri, Prajurit Kodim 0308/Pariaman Laksanakan Latihan Pencak Silat Militer

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Lazada Ajak Wartawan Angkat Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia Lewat Lomba Tulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Dandim 0209/LB Dukung Pembinaan Generasi Muda, Kasdim Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola Tingkat SMA Piala Yayasan Universitas Labuhanbatu

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Kejati Papua , Hendrizal Husin melantik Tiga Kejari baru dan Asisten Pemulihan Aset

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Gubernur DKI Tinjau Proyek Strategis Nasional di Waduk Pluit

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasdim Palembang Dampingi Aster Kasdam II/Sriwijaya Tinjau Kesiapan Persami di Majasdam II/ Sriwijaya.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Kodim 0806/Trenggalek Hadir di Tengah Keceriaan Outing Class PAUD Gugus 4 Gandusari

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:24 WIB

DPP PEKAT IB Gelar Rapat Konsolidasi Nasional, Tegaskan Kesiapan Muswil di Seluruh Daerah

Berita Terbaru