Vonis 10 Bulan Penjara untuk Babinsa Sertu Riza Pahlivi, Tewasnya Remaja Saat Dibubarkan Tawuran Dianggap Kelalaian Tugas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:26 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews .com // Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Sertu Riza Pahlivi, Babinsa yang terlibat dalam pembubaran tawuran di lintasan rel kereta api perbatasan Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, pada 24 Mei 2024.

Tragedi itu bermula ketika Sertu Riza Pahlivi dan beberapa petugas lainnya membubarkan kerumunan remaja yang tawuran di area padat permukiman. Dalam upaya pembubaran, korban Mikael Histon Sitanggang terjatuh dari jembatan rel kereta api dan meninggal dunia akibat luka dalam di bagian perut dan kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Sertu Riza Pahlivi murni didasari kelalaian (lalai) dalam menjalankan tugas, bukan niat jahat. Terdakwa terbukti berusaha melaksanakan kewajibannya sebagai Babinsa untuk mencegah tawuran yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak.

Kolonel Chk Rony Suyandoko, Ketua Majelis Hakim, menegaskan bahwa tindakan terdakwa bersifat spontan dan tidak bermaksud mencelakai korban, serta tidak ditemukan kekerasan fisik.

Vonis 10 bulan penjara tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Selain pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban melalui Oditur Militer, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.

Sertu Riza Pahlivi menunjukkan sikap kooperatif, sopan, dan bertanggung jawab dalam persidangan, serta menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Majelis hakim menilai sikap dan dedikasi tinggi terdakwa dalam bertugas sebagai pertimbangan yang meringankan.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Babinsa Bulu Cina Gelar Komsos dengan Tokoh Masyarakat Demi Kondusifitas Wilayah.
Cegah Tawuran Pelajar, Babinsa dan Pihak Sekolah Perketat Pengawasan Usai Asesmen
Peran Babinsa Dalam Mengarahkan Siswa PKL SMK YPI di kantor Desa
Babinsa Koramil 0201-03/MD Laksanakan Patroli Motoris Kodim 0201/Medan
Jaga Hubungan Baik, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan
Babinsa Aktif Komsos Bersama Perangkat Kelurahan Menjadikan Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparat Kelurahan Semakin Solit

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:53 WIB

Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:04 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:03 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Berita Terbaru