Anggota, Gugat Pengawas Serta Pengurus KSP3 Nias ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 22:35 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nias. Agaranews.com // Yamanati Zebua Dkk. Pengawas KSP3 Nias bersama dengan Pengurus KSP3 Nias a.n. Yustinus Mendrofa, Fiktorrianus Harefa dan Karman Ziliwu digugat oleh Anggota Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias di Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH)

Mareti Ndraha selaku Anggota KSP3 Nias menyampaikan kepada awak media,
bahwa alasannya mengajukan gugatan PMH kepada Yamanati Zebua, Yustinus Mendrofa Dkk. selaku Pengawas dan Pengurus KSP3 Nias berawal dari Tergugat bersepakat mengangkat PAW Pengawas KSP3 Nias a.n. Sinufa Zamasi pada tanggal 6 September 2024 tanpa mengangkat sumpah dan janji di Hadapan Rapat Anggota Tahunan sesuai yang diamanatkan Pasal 53 ayat 6 AD KSP3 Nias dan Pasal 36 ayat 8 ART KSP3 Nias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PAW Pengawas a.n Sinufa Zamasi, setelah diangkat pada tanggal 6 September 2024, besoknya langsung melakukan tugas dan fungsi sebagai Pengawas.

Lanjut Mareti Ndraha, bahwa perbuatan Yamanati Zebua dan Yustinus Mendrofa Dkk merupakan perampasan terhadap hak-hak anggota. Padahal masih belum selesai masalah keuangan yang tidak bisa ditarik di Bank Mitra KSP3 Nias, malah ditambah lagi.

Anggota KPS3 Nias lainnya waozatulo Halawa, Rosina Halawa, Meniati Harefa merasa kecewa atas tindakan Pengawas yang tidak netral dan tidak profesional. Karena tidak menjalankan Tugas dan fungsinya sesuai AD dan ART.

Mareti Ndraha, berharap Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Majelis Hakim membatalkan berita acara pengangkatan Sinufa Zamasi karena tidak sesuai AD dan ART KSP3 Nias, disampaikannya di depan halaman Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, jalan Pancasila No.12 Gunung Sitoli.

Kehadiran kami anggota KSP 3 Nias hari ini di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli adalah menghadiri sidang perkara namun pihak tergugat belum hadir, tetapi kami tetap menunggu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis Hakim. (Dika)

Berita Terkait

Distribusi 36 Unit Mobil Damkar, Kodam XIX/TT Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla
Jembatan TMMD 128 Tingkatkan Akses dan Mobilitas Sehari-hari Warga Pasar Rawa
Rumah Disulap ,5 Warga Pasar Rawa Ucapkan Terimakasih Kepada TNI
Bukti Nyata, Bersama Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membangun RTLH  
Wujudkan Keamanan Lingkungan, Pembangunan Pos Kamling TMMD 128 Mendekati Finish
Sentuhan Kasih TNI: Program RTLH TMMD 128 Langkat Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
Tingkatkan Mobilitas Petani, Satgas TMMD 128 Percepat Pembangunan Jembatan di Langkat
Detail Kecil, Hasil Besar: Sentuhan Akhir Mushola TMMD 128 Gebang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

Distribusi 36 Unit Mobil Damkar, Kodam XIX/TT Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 16:58 WIB

Jembatan TMMD 128 Tingkatkan Akses dan Mobilitas Sehari-hari Warga Pasar Rawa

Selasa, 28 April 2026 - 16:54 WIB

Rumah Disulap ,5 Warga Pasar Rawa Ucapkan Terimakasih Kepada TNI

Selasa, 28 April 2026 - 16:48 WIB

Bukti Nyata, Bersama Satgas TMMD Ke 128 Tahun 2026 Membangun RTLH  

Selasa, 28 April 2026 - 16:48 WIB

Wujudkan Keamanan Lingkungan, Pembangunan Pos Kamling TMMD 128 Mendekati Finish

Selasa, 28 April 2026 - 16:43 WIB

Tingkatkan Mobilitas Petani, Satgas TMMD 128 Percepat Pembangunan Jembatan di Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 16:41 WIB

Detail Kecil, Hasil Besar: Sentuhan Akhir Mushola TMMD 128 Gebang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Sepekan TMMD 128 Gebang,Pembuatan Sumur Bor Air Bersih Terus Dikebut

Berita Terbaru