Nias. Agaranews.com // Yamanati Zebua Dkk. Pengawas KSP3 Nias bersama dengan Pengurus KSP3 Nias a.n. Yustinus Mendrofa, Fiktorrianus Harefa dan Karman Ziliwu digugat oleh Anggota Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias di Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH)
Mareti Ndraha selaku Anggota KSP3 Nias menyampaikan kepada awak media,
bahwa alasannya mengajukan gugatan PMH kepada Yamanati Zebua, Yustinus Mendrofa Dkk. selaku Pengawas dan Pengurus KSP3 Nias berawal dari Tergugat bersepakat mengangkat PAW Pengawas KSP3 Nias a.n. Sinufa Zamasi pada tanggal 6 September 2024 tanpa mengangkat sumpah dan janji di Hadapan Rapat Anggota Tahunan sesuai yang diamanatkan Pasal 53 ayat 6 AD KSP3 Nias dan Pasal 36 ayat 8 ART KSP3 Nias.
PAW Pengawas a.n Sinufa Zamasi, setelah diangkat pada tanggal 6 September 2024, besoknya langsung melakukan tugas dan fungsi sebagai Pengawas.
Lanjut Mareti Ndraha, bahwa perbuatan Yamanati Zebua dan Yustinus Mendrofa Dkk merupakan perampasan terhadap hak-hak anggota. Padahal masih belum selesai masalah keuangan yang tidak bisa ditarik di Bank Mitra KSP3 Nias, malah ditambah lagi.
Anggota KPS3 Nias lainnya waozatulo Halawa, Rosina Halawa, Meniati Harefa merasa kecewa atas tindakan Pengawas yang tidak netral dan tidak profesional. Karena tidak menjalankan Tugas dan fungsinya sesuai AD dan ART.
Mareti Ndraha, berharap Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Majelis Hakim membatalkan berita acara pengangkatan Sinufa Zamasi karena tidak sesuai AD dan ART KSP3 Nias, disampaikannya di depan halaman Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, jalan Pancasila No.12 Gunung Sitoli.
Kehadiran kami anggota KSP 3 Nias hari ini di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli adalah menghadiri sidang perkara namun pihak tergugat belum hadir, tetapi kami tetap menunggu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis Hakim. (Dika)