Kepdes Kute Meranti Kecamatan Babulrahmah Diduga Melakukan Penyimpangan, Penyalahan hak dan Wewenang dlm Pengelolaan DD TA 2016 s/d 2019

Hidayat Desky

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2020 - 16:35 WIB

40978 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Agaranews.com :Aceh tenggara
Ketua Lembaga Badan Peneliti Aset Negara – Aliansi Indonesia Aceh Tenggara Supardi berharap Kajari aceh tenggara selaku APH serius munangani lapdu kami sesuai dengan peraturan undang- undang hukum yg berlaku dan sangsi kepada kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supardi menambahkan lagi pada awak media ini,
Berdasarkan UU no 6 th 2014, larangan dan sangsi kepala desa diatur sbb:
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Tingkatkan Iman dan Taqwa di Daerah Penugasan, Personel Satgasmar Ops Pam Puter XXVIII TA. 2024 Ajarkan Cara Membaca Al-Qur'an

Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Baca Juga :  Berkat Ganjar, UMKM Jateng Meningkat Pesat

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Ady

Berita Terkait

Danrem 071 Wijayakusuma Serahkan Hadiah Kejuaraan Lomba Trail Hiu Selatan “The World Most Entertaining Hard Enduro 2024”
Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala LPP RRI Pontianak dan Ketua PWI Kalbar
Polres Simalungun Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78
*Pangdam IM hadiri acara Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2024*
Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI
Muda dan Berintegritas, Romadona Simbolon Layak Jadi Kepala Daerah
Dankodiklatal Hadiri Tupdik 129 Taruna AAL Angkatan Ke-69 Tahun 2024
Saya Pastikan Proses Seleksi Berlangsung Transparan Dan Standar Yang Ketat

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:37 WIB

Danrem 071 Wijayakusuma Serahkan Hadiah Kejuaraan Lomba Trail Hiu Selatan “The World Most Entertaining Hard Enduro 2024”

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:18 WIB

Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala LPP RRI Pontianak dan Ketua PWI Kalbar

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:08 WIB

Polres Simalungun Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:07 WIB

*Pangdam IM hadiri acara Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2024*

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:04 WIB

Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:52 WIB

Dankodiklatal Hadiri Tupdik 129 Taruna AAL Angkatan Ke-69 Tahun 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:48 WIB

Saya Pastikan Proses Seleksi Berlangsung Transparan Dan Standar Yang Ketat

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:42 WIB

DR H.Waris Tholib,SAg,MM: Secara Administrasi Kita Pertahankan LP2B

Berita Terbaru