Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja Seberat 151,9 Gram

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:00 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, AgaraNews. Com // Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Tumpal Gultom (50) di kamar kosnya di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan Tumpal berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di kamar kos tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan.

Pada pukul 17.35 WIB, tim Sat Narkoba melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Di dalam kamar kos, petugas menemukan Tumpal dan langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah dompet kecil berwarna merah muda yang berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan Tumpal.

Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar kos dan ditemukan satu buah dompet kecil berwarna coklat yang berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik kresek warna merah berisi diduga narkotika jenis ganja di dalam sepeda motor milik Tumpal.

Tumpal mengakui bahwa narkoba jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ia kenal berinisial “RM” yang berada di Tiga Dolok.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap RM, namun belum berhasil menemukannya.

Tersangka dan barang bukti, termasuk 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah pengembangan untuk menangkap jaringan di atas Tumpal, membawa tersangka ke Mako, melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan memprosesnya ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Joe//Lia Hambali)

Berita Terkait

Polres Tanjung Balai Sebarkan Tagline ” MUDIK AMAN KELUARGA NYAMAN ” 
Kodam I/BB Perkuat Sinergi Dengan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat Sumut
Perubahan RUU TNI No. 34/2004, Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara
Aksi Cepat Tanggap Yonif 330 / Kostrad, Bantu Penanggulangan Bencana Banjir di Sumedang
Danki SSK TMMD Kodim 0418/Palembang Pimpin Apel Pagi Satgas TMMD Ke 123 Tahun 2025
Senyum Bahagia Warga Papua, Satgas Yonif 641/Bru Borong Hasil Kebun Di Pasar Distrik Apalapsili
TMMD Reguler ke-123 Tahun 2025 Kodim 0724/Boyolali : Betonisasi Jalan Hampir 100 %
Korem 172/PWY Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H dengan Tausiah dan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:46 WIB

Polres Tanjung Balai Sebarkan Tagline ” MUDIK AMAN KELUARGA NYAMAN ” 

Senin, 17 Maret 2025 - 00:32 WIB

Kodam I/BB Perkuat Sinergi Dengan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat Sumut

Senin, 17 Maret 2025 - 00:26 WIB

Perubahan RUU TNI No. 34/2004, Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara

Senin, 17 Maret 2025 - 00:24 WIB

Aksi Cepat Tanggap Yonif 330 / Kostrad, Bantu Penanggulangan Bencana Banjir di Sumedang

Senin, 17 Maret 2025 - 00:20 WIB

Danki SSK TMMD Kodim 0418/Palembang Pimpin Apel Pagi Satgas TMMD Ke 123 Tahun 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 00:10 WIB

TMMD Reguler ke-123 Tahun 2025 Kodim 0724/Boyolali : Betonisasi Jalan Hampir 100 %

Senin, 17 Maret 2025 - 00:06 WIB

Korem 172/PWY Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H dengan Tausiah dan Buka Puasa Bersama

Senin, 17 Maret 2025 - 00:01 WIB

Marak Bencana, TNI Jemput Bola Beri Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru