Kecelakaan di Tanjung Priok, Lima Warga Terluka Akibat Mobil Melaju Kencang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 20:49 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews.com // Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Swasembada Barat IV, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebuah mobil berpelat nomor B 1867 AZL menabrak kios pedagang kaki lima dan menyerempet sejumlah warga, hingga menyebabkan lima orang mengalami luka.

Menurut keterangan saksi, kendaraan tampak melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan Jati menuju Jalan Swasembada Barat. Saksi pertama, YA, menyebut mobil sempat menyerempet dirinya sebelum akhirnya menabrak para pedagang dan warga yang berada di lokasi.Saksi lainnya, AL, mengatakan kendaraan tersebut tidak terlihat mengurangi kecepatan ketika memasuki area pemukiman. Mobil kemudian menghantam dua kios pedagang yang berada di tepi jalan.

Polisi mengidentifikasi pengemudi bernama M (41), warga Cikarang Utara. Kepada petugas, ia mengaku berkendara dalam kondisi tidak fokus dan baru tersadar setelah terjadi benturan. Pengemudi tidak mengalami luka dan telah dimintai keterangan oleh Unit Laka Lantas.Lima warga yang berada di sekitar lokasi mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Korban terdiri dari seorang balita perempuan, dua perempuan dewasa, dan dua pria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain korban luka, kecelakaan juga mengakibatkan kerusakan pada tiga lapak pedagang kaki lima serta satu unit sepeda motor.

Unit Laka Lantas Satwil Jakarta Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi pengemudi dan kendaraan.

Situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif setelah petugas mengevakuasi kendaraan dan bangunan yang terdampak.,( Lia Hambali,)

Berita Terkait

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi
Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor
Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026
Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah
Sinergi Pelayanan, Rutan Ambon Terima Kunjungan Kadis Dukcapil Kota Ambon
Melihat Kepemimpinan Kapolda Riau: Antara Teknokrasi, Transformasi, dan Sentuhan Populis

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Selasa, 28 April 2026 - 19:44 WIB

Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 

Selasa, 28 April 2026 - 19:34 WIB

Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah

Selasa, 28 April 2026 - 19:27 WIB

Sinergi Pelayanan, Rutan Ambon Terima Kunjungan Kadis Dukcapil Kota Ambon

Selasa, 28 April 2026 - 19:08 WIB

Melihat Kepemimpinan Kapolda Riau: Antara Teknokrasi, Transformasi, dan Sentuhan Populis

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadir di MTQ, Tegaskan Komitmen TNI Dukung Kegiatan Religius

Berita Terbaru

HEADLINE

Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:44 WIB