Pengembangan Kasus Sabu di Sentajo Raya, Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi Bekuk Kurir Kedua: Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Jaringan Narkoba

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 21:15 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Sengingi – Agaranews.com // Upaya pemberantasan peredaran narkotika oleh Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya mengamankan seorang pelaku berinisial MPS Alias A (22), Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi kembali menangkap satu pelaku lainnya dalam pengembangan kasus, yaitu Berinisial MA alias A (39), di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu (15/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah penangkapan A (22), Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan indikasi kuat keterlibatan MA alias A (39) dalam jaringan distribusi sabu di wilayah tersebut. Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.15 WIB tak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya.

Dari pemeriksaan di tempat kejadian, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi menemukan bukti percakapan dan transaksi pada handphone milik MA alias A (39). Pada pukul 15.50 WIB, MA alias A (39) diketahui telah melakukan transfer sebesar Rp1.550.000 kepada seseorang dengan nama kontak “MM”, yang diduga sebagai pemasok sabu. Uang tersebut digunakan untuk membeli setengah kantong sabu yang akan diedarkan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan terus dilakukan hingga Tim Elang Kuantan menuju lokasi yang menjadi titik pertemuan transaksi. Sekitar pukul 17.15 WIB, petugas menemukan satu plastik hitam berisi tisu, yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 2,58 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan sabu yang dipesan MA alias A (39) dari pemasok yang belum dikenal.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan rangkaian ini merupakan bentuk keseriusan memberantas jaringan peredaran narkoba. “Setelah A (22) diamankan, kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, satu pelaku lainnya berhasil kami ringkus lengkap dengan barang bukti sabu yang akan diedarkan,” jelas IPTU Hasan Basri.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuatan Singingi. Ia menegaskan bahwa Polres Kuatan Singingi akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika. “Tidak ada celah bagi jaringan pengedar narkoba di Kuantan Singingi. Setiap aktivitas mencurigakan akan kami tindak secara tegas dan terukur. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba.

Tersangka MA alias A (39) kini diamankan di Polres Kuantan Singingi bersama barang bukti berupa satu paket sabu, plastik hitam, tisu pembungkus, dan handphone Samsung A06. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine. Ia akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kuatan Singingi mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba, karena partisipasi publik menjadi kunci utama untuk memutus rantai jaringan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

( Lia Hambali / Darmayani)

Berita Terkait

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi
Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor
Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026
Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah
Sinergi Pelayanan, Rutan Ambon Terima Kunjungan Kadis Dukcapil Kota Ambon
Melihat Kepemimpinan Kapolda Riau: Antara Teknokrasi, Transformasi, dan Sentuhan Populis

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Selasa, 28 April 2026 - 19:44 WIB

Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 

Selasa, 28 April 2026 - 19:34 WIB

Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah

Selasa, 28 April 2026 - 19:27 WIB

Sinergi Pelayanan, Rutan Ambon Terima Kunjungan Kadis Dukcapil Kota Ambon

Selasa, 28 April 2026 - 19:08 WIB

Melihat Kepemimpinan Kapolda Riau: Antara Teknokrasi, Transformasi, dan Sentuhan Populis

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadir di MTQ, Tegaskan Komitmen TNI Dukung Kegiatan Religius

Berita Terbaru

HEADLINE

Defiyan Cori : KAI dan Xanh SM Harus Bertanggung Jawab 

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:44 WIB