Tanah Karo, 27 November 2025, AgaraNews .com // Pada Kamis, 27 November 2025, Kejaksaan Negeri Karo diwakili oleh Kasubsi A Intelijen Andrew Damara Bais, S.H., menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi “Belajar Hukum Jaga Desa” yang diselenggarakan di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat. Acara ini merupakan bagian dari program “Jaga Desa” Kejaksaan RI yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat di tingkat desa, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di lingkungan sekitar.
Dalam paparannya, Andrew Damara Bais menyampaikan materi seputar dasar-dasar hukum yang relevan dengan kehidupan bermasyarakat di desa, termasuk hak dan kewajiban warga, ketentuan hukum terkait pengelolaan sumber daya desa, serta langkah-langkah preventif menghadapi potensi tindak pidana yang kerap terjadi di wilayah pedesaan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat desa, masyarakat, dan Kejaksaan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan taat hukum. “Dengan memahami hukum, warga desa dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga desa mereka dari berbagai bentuk pelanggaran dan konflik,” ujar Andrew.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi “Belajar Hukum Jaga Desa” ini dihadiri oleh Kepala Desa Beganding beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi pemuda setempat. Antusiasme peserta terlihat dari sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana warga menggali informasi mengenai hak mereka dalam mengurus surat-surat penting, tata cara pelaporan tindak pidana ringan, serta mekanisme pengaduan ke Kejaksaan. Kepala Desa Beganding, Bapak Muhammad Syarif, mengapresiasi kehadiran Kejari Karo dan menyatakan komitmen untuk mengimplementasikan pemahaman hukum yang diperoleh demi kemajuan dan ketertiban desa.
Kegiatan ini sejalan dengan program “Jaga Desa” Kejaksaan RI yang mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif dalam pemberantasan kejahatan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Beganding dapat lebih proaktif dalam menjaga keamanan dan keadilan di lingkungannya, sekaligus memperkuat hubungan antara Kejaksaan dan warga desa.
Kejaksaan Negeri Karo terus mengintensifkan kegiatan penyuluhan hukum di berbagai wilayah kerjanya sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan hukum di masyarakat. “Melalui ‘Belajar Hukum Jaga Desa’, kami ingin hukum tidak hanya dipahami oleh aparat, tapi juga oleh setiap warga sehingga tercipta budaya hukum yang hidup di desa,” tambah Andrew.(Lia Hambali)


































