Nasional, AgaraNews .com // Pemerintah pusat tengah memfinalisasi formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan nasional, melainkan menetapkan rentang (range) kenaikan sebagai acuan. Penentuan besaran final tetap diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kebijakan baru ini merupakan perubahan signifikan dari model sebelumnya dan disusun berdasarkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang mengharuskan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya memberikan garis besar berupa rentang kenaikan. Setelah itu, daerah menyesuaikan sendiri sesuai perkembangan ekonomi, inflasi yang mereka alami, serta apakah standar kebutuhan hidup di wilayah tersebut sudah terkejar oleh upah saat ini,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Yassierli menilai penggunaan satu angka nasional selama ini tidak mampu mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi di berbagai daerah. Dengan rentang kenaikan, penyesuaian upah dinilai dapat lebih proporsional dan realistis.
“Pendekatan berbasis rentang jauh lebih mencerminkan kondisi nyata di daerah, dan ini sejalan dengan arahan MK,” katanya.
Meski kerangka kebijakan telah diumumkan, besaran rentang kenaikan UMP belum dirilis. Menaker menyebut formula tersebut masih difinalisasi dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
“Kita selesaikan dulu revisi aturannya. Setelah semuanya rampung, barulah rentang resminya kami umumkan,” jelasnya.
Dalam skema baru ini, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mendapatkan porsi peran yang lebih besar. Depeda akan mengolah data ekonomi lokal untuk merumuskan rekomendasi sebelum diserahkan kepada gubernur.
“Amanat MK sudah jelas, Depeda diberikan ruang penuh untuk menyampaikan usulan kenaikan upah sesuai karakteristik ekonomi tiap wilayah,” tegas Yassierli.
Pemerintah menargetkan UMP 2026 ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Pemerintah berharap model rentang kenaikan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.(Lia Hambali)
Penulis: Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat Mitra Negara News.com


































