Pemerintah Matangkan Formula Baru UMP 2026, Kenaikan Akan Gunakan Sistem Rentang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 22:51 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasional, AgaraNews .com // Pemerintah pusat tengah memfinalisasi formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan nasional, melainkan menetapkan rentang (range) kenaikan sebagai acuan. Penentuan besaran final tetap diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kebijakan baru ini merupakan perubahan signifikan dari model sebelumnya dan disusun berdasarkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang mengharuskan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya memberikan garis besar berupa rentang kenaikan. Setelah itu, daerah menyesuaikan sendiri sesuai perkembangan ekonomi, inflasi yang mereka alami, serta apakah standar kebutuhan hidup di wilayah tersebut sudah terkejar oleh upah saat ini,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/11/2025).Yassierli menilai penggunaan satu angka nasional selama ini tidak mampu mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi di berbagai daerah. Dengan rentang kenaikan, penyesuaian upah dinilai dapat lebih proporsional dan realistis.

“Pendekatan berbasis rentang jauh lebih mencerminkan kondisi nyata di daerah, dan ini sejalan dengan arahan MK,” katanya.

Meski kerangka kebijakan telah diumumkan, besaran rentang kenaikan UMP belum dirilis. Menaker menyebut formula tersebut masih difinalisasi dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.

“Kita selesaikan dulu revisi aturannya. Setelah semuanya rampung, barulah rentang resminya kami umumkan,” jelasnya.

Dalam skema baru ini, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mendapatkan porsi peran yang lebih besar. Depeda akan mengolah data ekonomi lokal untuk merumuskan rekomendasi sebelum diserahkan kepada gubernur.

“Amanat MK sudah jelas, Depeda diberikan ruang penuh untuk menyampaikan usulan kenaikan upah sesuai karakteristik ekonomi tiap wilayah,” tegas Yassierli.

Pemerintah menargetkan UMP 2026 ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Pemerintah berharap model rentang kenaikan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.(Lia Hambali)

Penulis: Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat Mitra Negara News.com

Berita Terkait

Dandim 0209/Labuhanbatu Ikuti Rakor Penanganan Bencana Bersama Menko PMK
Yonzipur 1/DD Kerahkan Pasukan dan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalur Tarutung–Sibolga
Siaga Bencana, Danramil 01/AK Hadiri Rapat Koordinasi Perkembangan Situasi Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Labuhanbatu Utara
Siklon Tropis Senyar Berangsur Mereda, Aceh Kembali Cerah Berawan Sementara Sumatera Utara Bersiap Pulih dari Sisa Hujan
Dispenad Lakukan Asistensi ke Penrem 083/Baladhika Jaya, Danrem : Penguatan Penerangan Adalah Kunci Kepercayaan Publik
Yayasan Geretak Kabupaten Sambas Diskusi Interaktif Mewujudkan Generasi Muda Anti Narkoba
Diduga Libatkan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi, Warga Cikarang Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan di Restoran Shao Kao
LSM GEMPAR Sidoarjo “Gedor” Cabdin Pendidikan, Kasus Pengeluaran Siswa SMAN 1 Taman Disorot : Diduga Minim Transparansi

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 23:50 WIB

Dandim 0209/Labuhanbatu Ikuti Rakor Penanganan Bencana Bersama Menko PMK

Kamis, 27 November 2025 - 23:45 WIB

Yonzipur 1/DD Kerahkan Pasukan dan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalur Tarutung–Sibolga

Kamis, 27 November 2025 - 23:38 WIB

Siaga Bencana, Danramil 01/AK Hadiri Rapat Koordinasi Perkembangan Situasi Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kamis, 27 November 2025 - 23:11 WIB

Siklon Tropis Senyar Berangsur Mereda, Aceh Kembali Cerah Berawan Sementara Sumatera Utara Bersiap Pulih dari Sisa Hujan

Kamis, 27 November 2025 - 23:05 WIB

Dispenad Lakukan Asistensi ke Penrem 083/Baladhika Jaya, Danrem : Penguatan Penerangan Adalah Kunci Kepercayaan Publik

Kamis, 27 November 2025 - 22:57 WIB

Diduga Libatkan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi, Warga Cikarang Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan di Restoran Shao Kao

Kamis, 27 November 2025 - 22:54 WIB

LSM GEMPAR Sidoarjo “Gedor” Cabdin Pendidikan, Kasus Pengeluaran Siswa SMAN 1 Taman Disorot : Diduga Minim Transparansi

Kamis, 27 November 2025 - 22:51 WIB

Pemerintah Matangkan Formula Baru UMP 2026, Kenaikan Akan Gunakan Sistem Rentang

Berita Terbaru