Efek Viral Lebih Ampuh dari Izin? Pengembang Graha Anggrek Mas Bongkar Urukan Sungai Setelah Protes Memuncak

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 22:32 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Sidoarjo || Agaranews.com – Gelombang kritik publik terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Graha Anggrek Mas, Jalan Lingkar Barat, Sidoarjo, memasuki babak baru yang ironis. Setelah sempat viral akibat dugaan penimbunan sungai oleh proyek bangunan perkantoran, pemandangan di lokasi berubah drastis pada Senin (5/1/2026). Sungai yang sebelumnya raib tertutup urukan, kini mendadak dimunculkan kembali.

​Perubahan kilat ini memicu skeptisisme tajam. Alih-alih dianggap sebagai bentuk kepatuhan, langkah pengembang dipandang sebagai respons reaktif (panik) guna meredam tekanan pemberitaan dan opini publik. Fenomena ini seolah menjadi pengakuan dosa secara tidak langsung bahwa praktik penutupan badan sungai memang benar-benar terjadi.
​Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan pembongkaran konstruksi tepat di area yang sebelumnya dilaporkan tertutup material urukan. Meski air mulai kembali mengalir, warga meragukan kualitas pemulihan fungsi sungai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kalau dari awal tidak ada masalah, kenapa baru bergerak setelah ramai diberitakan?” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menambahkan bahwa tindakan terburu-buru ini membuktikan bahwa pengawasan formal dari instansi terkait masih kalah efektif dibandingkan tekanan opini publik.

​Secara hukum, tindakan mengubah atau menutup fungsi sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Normalisasi yang dilakukan pasca-pelanggaran tidak secara otomatis menggugurkan sanksi pidana maupun administrasi. Berikut adalah payung hukum yang dapat menjerat tindakan tersebut:

​UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 63 ayat (3) melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarana sumber daya air. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

​UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61 poin (a) mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Jika pembangunan tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang (KKPR/PBG), terdapat sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

​PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga fungsinya dan dilarang untuk mendirikan bangunan yang dapat mengganggu aliran air.
​Tokoh Pemuda Desa Pagerwojo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menegaskan bahwa pemulihan fisik di lapangan jangan sampai menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

​“Pemulihan setelah diprotes tidak menghilangkan unsur pelanggaran sebelumnya. Proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan ada efek jera,” tegas Bramada.

​Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan audit teknis secara menyeluruh. “Jangan sampai normalisasi ini hanya sekadar ‘kosmetik’ untuk menenangkan warga tanpa mengikuti rekomendasi teknis yang benar,” tambahnya.

​Kini, publik menunggu ketegasan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPPCKTR) serta Satpol PP Sidoarjo. Transparansi terkait evaluasi Perizinan Berusaha Bangunan Gedung (PBG) di lokasi tersebut menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

​Kasus Graha Anggrek Mas menjadi alarm keras bagi pengembang: Lingkungan hidup bukanlah komoditas yang bisa dikorbankan demi kepentingan komersial. Tanpa penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, fungsi hukum hanya akan menjadi formalitas yang kalah oleh kekuatan modal.(Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

PKN Protes Kepala SMAN di Bandung dan Bekasi: “Rekapitulasi Dana BOS Itu Manipulasi Administratif!”
Dari Tuntutan 3 Tahun Jadi Vonis 2 Tahun,..!!! Kasus KDRT WNA di Pekanbaru Heboh, Korban Menjerit: “Hukum Tajam ke Saya, Tumpul ke Pelaku,.!!!”
Kodam XIX Tuanku Tambusai Tuntaskan Distribusi 109 Komponen Jembatan Armco ke Kepulauan Meranti Hingga Tengah Malam
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kupas Rekrutmen TNI AD 2026, Pangdam Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP. Tegaskan Gratis Tanpa Calo
Ketua Kaliber Aceh Apresiasi Kinerja Sekda Aceh Tenggara di Tengah Situasi Sulit
TNI beersama warga terus Tancap Gas dalam pembuatan Papan mal tiang Jembatan Aramco 
Melalui Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Keakraban Dengan Warga Binaan
TMMD Gebang Hadirkan Kehangatan: Warga Tak Hanya Terima Manfaat, tetapi Juga Rasa Kekeluargaan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKN Protes Kepala SMAN di Bandung dan Bekasi: “Rekapitulasi Dana BOS Itu Manipulasi Administratif!”

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:42 WIB

Dari Tuntutan 3 Tahun Jadi Vonis 2 Tahun,..!!! Kasus KDRT WNA di Pekanbaru Heboh, Korban Menjerit: “Hukum Tajam ke Saya, Tumpul ke Pelaku,.!!!”

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:38 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Tuntaskan Distribusi 109 Komponen Jembatan Armco ke Kepulauan Meranti Hingga Tengah Malam

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:32 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Kupas Rekrutmen TNI AD 2026, Pangdam Mayjen TNI Dr Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP. Tegaskan Gratis Tanpa Calo

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:01 WIB

Ketua Kaliber Aceh Apresiasi Kinerja Sekda Aceh Tenggara di Tengah Situasi Sulit

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:24 WIB

Melalui Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Keakraban Dengan Warga Binaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:11 WIB

TMMD Gebang Hadirkan Kehangatan: Warga Tak Hanya Terima Manfaat, tetapi Juga Rasa Kekeluargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:11 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Melaksanakan Karya Bakti

Berita Terbaru