Tanah Karo – 07/01/2025, AgaraNews.com // Sebuah Puskesmas yang berada di Desa Sukarame, Kecamatan Munthe sebuah instansi kesehatan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik karena membiarkan bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi kumuh, luntur, dan robek-robek. Hal ini memicu amarah dan kekecewaan masyarakat, karena instansi pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi kehormatan negara.
Kondisi bendera yang sudah tidak layak tersebut bukan sekadar masalah estetika, melainkan cerminan dari bobroknya rasa nasionalisme dan kepedulian para pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sana. Tindakan memasang bendera yang rusak, robek, atau luntur bukan hanya pelanggaran etika, tetapi merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 24 huruf c UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Sementara itu, Pasal 67 huruf b menegaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Publik kini menunggu langkah tegas dari PJ Bupati Karo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk mengambil tindakan terhadap kejadian ini. Kejadian di Puskesmas Sukarame ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Karo, karena jika simbol negara saja tidak dihargai, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa mereka akan menghargai nyawa dan pelayanan kesehatan warga,..??? ujar seorang warga bermarga Sembiring kepada awak media ini seakan bertanya.(Lia Hambali)


































