2 dari 4 Terdakwa Korupsi Profil Desa di Putus Masing – masing 1 Tahun Penjara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:20 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews.com // Pengadilan Tipikor Medan, Memutus 2 dari 4 pelaku Tindak Pidana Korupsi, Profil, Website Desa pada Kamis,( 29/01/2026)

2 Terdakwa yang di putus dalam perkara Korupsi Pembuatan Profil Desa dan Website desa yakni Jesaya Perangin-angin, yang merupakan Direktur di CV, Arih Perdana, dan juga rekannya Toni Aji Anggoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendra Hutabarat, menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya, Toni Aji Anggoro, dalam proyek yang berlangsung sepanjang 2020 hingga 2023.

“Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan”, ujar Hakim

Bukan hanya hukuman penjara Jesaya juga di bebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sedangkan Toni Aji Anggoro Majelis Hakim memutus, ” Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan”, ujar hakim

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo. Sebelumnya, JPU menuntut Jesaya dengan hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Toni Aji dituntut 15 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.

Sementara 2 terdakwa l Yakni Amri KSP yang merupakan direktur CV Gundaling Production, dan Amsal Kristi Sitepu yang merupakan Direktur Cv Promisilande, masih menjalani tahapan persidangan dalam kasus korupsi yang sama yakni korupsi pembuatan profil dan Website desa.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan modus operandi para terdakwa yakni mark-up dan kegiatan fiktif anggaran dimana di ketahui para terdakwa dalam kegiatan pembuatan profil desa dan Website desa, menjelaskan pengerjaan berlangsung selama sebulan, namun faktanya pembuatan kurang dari waktu yang tertulis di laporan pengerjaan, juga bahwa pembuatan video profil tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, namun justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.                ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Tadu Raya Perkokoh Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat di Desa Cot Mee
Babinsa jalin komsos dengan masyarakat desa binaan
Babinsa Koramil 02/Seunagan Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Apresiasi Respons Cepat PT Socfindo Perbaiki Jalan Rusak
laksanakan peninjauan harga bahan pokok di Pasar tradisional di Ullejalan
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Komsos dengan Tokoh Masyarakat, Bahas Kemitraan dan Kesejahteraan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:17 WIB

Babinsa Tadu Raya Perkokoh Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat di Desa Cot Mee

Sabtu, 25 April 2026 - 14:14 WIB

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat desa binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:12 WIB

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 14:12 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga Di Desa Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:09 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Apresiasi Respons Cepat PT Socfindo Perbaiki Jalan Rusak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:56 WIB

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

laksanakan peninjauan harga bahan pokok di Pasar tradisional di Ullejalan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa jalin komsos dengan masyarakat desa binaan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:14 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:09 WIB