Kepahiang, AgaraNews.com //.Gusti Indra, Pjs Kepala Desa Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, bertekad memperbaiki administrasi desa dan meningkatkan kemajuan masyarakat di tahun 2026. Setelah dilantik sebagai pejabat sementara kades, Gusti Indra menyatakan akan fokus menyelesaikan administrasi desa yang belum selesai di bawah kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya.
Dalam wawancara dengan Agara News,com, Gusti Indra didampingi Sekdes Desa Peraduan Binjai, Sanusi, mengatakan bahwa desa masih perlu perbaikan dalam hal tata kelola penduduk dan surat hak milik lahan. “Kami di desa ini masih perlu perbaikan baik itu tata kelola penduduk juga surat hak milik lahan yang belum mempunyai bukti pemilikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desa Peraduan Binjai akan memanfaatkan program PRONA PTSL dari kantor BPN untuk menerbitkan surat tanah dan sertifikat milik desa. Saat ini, lahan tempat pemakaman umum dan masjid Al Takwa milik desa belum memiliki sertifikat milik desa. Gusti Indra berharap program ini dapat membantu masyarakat memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Gusti Indra juga akan menerapkan perda kabupaten Kepahiang yang melarang acara resepsi malam hari dan pernikahan usia dini untuk mencegah tindakan kriminal dan pelanggaran hukum. “Kami ingin masyarakat terhindar dari melanggar hukum,” tutup Gusti Indra.
Selain itu, Gusti Indra juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mempromosikan kegiatan ekonomi lokal dan meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan. Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah desa untuk mencapai kemajuan bersama.(Dank Amrel)


































