Kediri, AgaraNews. Com // Menanggapi beredarnya Video yang viral diberbagai media sosial dan pemberitaan pemberitaan miring terkait terjadinya percekcokan dengan Kepala Kejari Kabupaten Kediri.
Kronologi kejadian, LSM Gerak bersama rekannya Jurnalistik Jerat.id berupaya mencoba konfirmasi kepada pengendara mobil berplat merah (Mobil Dinas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu narasumber (JM) 37 tahun memberikan penjelasan kepada Redaksi suryanews.net, kejadian di
Hasanudin-Keimam Bonjol Kota Kediri. Kedua rekan kami tidak tau kalau mobil yang di tumpangi seorang kepala Kejari Kediri bersama keluarga, istri dan anaknya.” Tuturnya
Tambahnya,Mereka mencoba konfirmasi saja, karena mereka lembaga kontrol sosial. Melihat mobil dinas dipakai tidak saat dinas.
Dengan ini kami mencoba meluruskan,semoga semua pihak objektif tidak beropini liar di video yang viral di Jln Imam Bonjol Kel Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri yang terjadi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib.
“Kami bersama dua rekan saya jam 21.00 bersama-sama Kepala Kejari masuk ke Mako Kodim untuk sama-sama meluruskan kejadian sebenarnya.dengan di saksikan Kepala regu piket saat itu pak Dwi. Saat itu juga sudah bersepakat damai,disertai vidio lengkap pakai HP Kepala Kejari Kediri.saat itu rekan kami dari awal kejadian merekam semua,sekarang di sita pihak Polres Kota Kediri.”Harapan saya, semuanya proses ini harus terang benderang dan transparansi, biar masyarakat mengetahui kejadian sebenarnya.
Ketua Umum (FAAM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Moh.Taufik, S.Sos, S.H,M.H pengacara muda asal Surabaya,ikut mengaggap kejadian Viral Kejari Kediri berseteru dangan LSM dan Jurnalistik saat ini Viral se Indonesia.
Mengingat tugas pokok mereka sebagai kontrol sosial, mempertanyakan kenapa mobil Dinas malam-malam keluar di luar dinas.
Seperti yang sudah di atur oleh Negara.” Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memakai mobil dinas untuk kebutuhan mudik maupun liburan pada momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Berdasarkan aturan, mobil dinas pelat merah yang merupakan aset institusi tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, Jika ASN tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.21 Mar 2024
Pemahaman Ini lah dan aturan pemerintah ASN tidak boleh memakai mobil Dinasnya disaat diluar jam kerja,disitu lah peran dari Jurnalistik dan LSM Gerak berusaha konfirmasi/mempertanyakan.pelaku penghadangan kini telah diamankan di Polres Kediri Kota. berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga Kecamatan Mojo.
Hal ini sebetulnya permasalahan biasa, cuma ada oknum yang membesar-besarkan. Mengingat, Kepolisian,Kejari,LSM dan Wartawan ada mitra kerja. Setiap perkara pasti ada solusinya.
Restoratif justice pun bisa dilalui, biar informasi terkait kejadian tidak gaduh, Masyarakat biar mengerti kejadian apa yang sebenarnya pada tanggal 23 Desember 2024 berapa hari yang lalu, Restoratif justice bertujuan untuk memulihkan keadaan, bukan untuk membalas.pungkasnya
Selalu di Polri adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Restoratif justice bertujuan untuk memulihkan keadaan, bukan untuk membalas.
Teman teman berusaha menggali
miss komunikasi antara anggota Tim Jurnalistik dan (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Jln Imam Bonjol Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri,Jawa Timur.
Rendy zulfikar SH Kepala Bidang Advokasi mengatakan sebelumnya kami sudah meminta maaf untuk pengguna jalan raya imam Bonjol saat itu, mungkin perjalanannya terganggu pada senin malam kemarin.
Menurut kami Telah terjadi Miss Komunikasi antara tim kami AM dari Media Jerat.id dan FL dari LSM Gerak yang saat itu melakukan aktivitasnya sebagai kontrol sosial dengan Kajari Kabupaten Kediri di Jln Imam Bonjol Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.
Atas kejadian tersebut Pimpinan kami langsung minta maaf langsung Ke Bapak Kajari saat itu juga dan Alhamdulillah beliau menyambut baik, akan tetapi kami ternyata Prosesnya berlanjut.
Dan seharusnya Aparat Penegak Hukum Polres Kediri Kota memberitahu kami, jadi kami belum sempat memberikan pendampingan untuk kedua rekan kami.
Kami tidak mencari pembenaran untuk kami,itu murni miskomunikasi,tidak niatan lain.
Kami juga berharap semua pihak objeksif dari segala sisi, sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat itu bisa seimbang,jangan terkesan tak berimbang/tendensius menyudutkan rekan kami.
Informasi yang kami dapat dari pengakuan Fl (LSM Gerak) dan AM (Media jerat.id) Anggota kami hanya mencoba bermaksud mengkonfirmasi ke pengemudi Mobil Inova Reborn Plat Merah,yang melintas dijalan Hasanudin-Keimam Bonjol.
Teman teman berusaha menggali informasi dengan bertanya terkait mobil dinas dipakai diluar jam kerja, mungkin penyampaian dan kondisi yang kurang pas sehingga terjadilah miskomunikasi antara tim kami dengan Pengemudi Mobil Inova Reborn di jalan imam bonjol Kota Kediri.
Dalam Pos Jaga Kodim, juga sudah dilakukan upaya penyelesaian untuk menengahi Miss Komunikasi tersebut dengan Video Permintaan maaf saya selaku Pimpinan Grub Gerak kepada Kajari Kabupaten Kediri.
Kurang pas menurut kami bila ada pemberitaan seolah anggota kami ditangkap, diamankan, karena sebenarnya anggota kami tidak ditangkap ataupun ditahan,saat itu terjadi kesepakatan dilanjutkan Penyelesaian Masalah di Polres Kediri Kota, kemudian Kami bareng bareng menuju ke Mako Polres Kota Kediri, dan mereka pun selalu Koperatif ungkapnya.
Atas tindakan yang dilakukan anggota kami kepada Kajari Kabupaten Kediri,beliau sudah meminta maaf berkali-kali.
Pimpinan kami selalu menekankan ke setiap anggota untuk selalu bertanggung jawab dan selalu menerima resiko apapun yang terjadi, dan terbukti teman teman kami selalu koperatif, karena benar tidak ada niat jahat.
Menurut kami lebih baik jujur walaupun itu pait/pedih ujungnya, lebih baik dicaci maki tapi sesuai hati nurani.
Akan tetapi Pemberitaan miring dan terkesan tendensius serta statemen statemen yang membuat situasi semakin memanas, dan tim kami juga memantau hal tersebut,dan apabila diperlukan maka kami juga akan mengambil langkah langkah hukum juga,termasuk membawa permasalahan ini ketingkat yang lebih tinggi.
Dalam hukum, penyerangan adalah tindakan mengancam atau mencoba menyakiti orang lain secara fisik.
Penyerangan dapat berupa percobaan pemukulan yang tidak berhasil, Penyerangan yang melibatkan penggunaan senjata yang dapat membunuh seseorang akan tetapi rekan rekan kami tidak mencoba memukul, menendang atau sebagainya.
Mengetuk adalah tindakan memukul pelan permukaan suatu objek, biasanya pintu, sehingga menghasilkan bunyi.
di Video juga terlihat jelas tidak ada penggedoran.
Menggedor,brati suatu tindakan yang menghasilkan bunyi dengan keras, ataupun dengan cara dipukul pukul apakah terlihat di video tersebut rekan kami menggedor-gedor atau mengetuk.
Penghadangan adalah tindakan untuk menghalangi atau menahan seseorang atau sesuatu
Kalau teman kami melakukan Penghadangan berati mobil plat merah itu sedang berjalan, langsung dipotong teman kami, dan teman kami berada didepan,di video jelas teman teman kami berada disamping 1 memvideokan satu naik motor video juga jelas.
Dan kalau ada upaya penyerangan pasti rekan kami berusaha menendang atau memukul,menurut kami itu tak terjadi penyerangan,mereka juga spontanitas membela diri saja juga, mungkin khawatir atas keselamatan dirinya ataupun pengguna jalan lain.
Dengan ini kami juga meminta untuk CCTV dijalan Hasanudin-ke imam bonjol dibuka sehingga permasalahan ini terang benderang semua harus objektif dari kedua belah pihak demi tegaknya Supremasi Hukum.
Kami menghormati Proses hukum, akan tetapi menurut informasi yang beredar selalu tendensius menyudutkan kami padahal kami selalu berusaha menjadi mitra yang baik untuk semua Pihak.
Kami yakin Bapak Kajari Kabupaten Kediri dan Bapak Kapolres Kota Kediri Orang Bijak dan terpelajar, pasti mengambil langkah yang terbaik untuk permasalahan ini,sebagai rakyat kami meminta kebijakan untuk permasalahan rekan kami, kami harap solusi yang terbaik.
LSM Dan Media adalah mitra untuk Pemerintahan, serta aparat Penegak Hukum dan selama ini kami, selalu berusaha sebaik mungkin untuk membantu tugas Aparat Penegak Hukum pungkasnya.(Lia Hambali)


































