Sesuai Perjanjian & Berita Acara Serah Terima, Pemkab Deli Serdang Segel 17 Lapak Jualan di Pasar Delimas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 18:07 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, AgaraNews.com // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan pengosongan paksa terhadap 17 lapak jualan berupa gudang atau rumah toko (ruko) yang masih tetap beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026).

Tidak hanya mengosongkan lapak jualan tersebut, Pemkab Deli Serdang juga menyegel ke-17 lapak jualan tersebut.

Pengosongan paksa dan penyegelan dilakukan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.“Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu disebutkan, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Hesron T Girsang AP MSi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar lainnya, lanjut Kadis Perindag, adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang No.041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.Pada berita acara serah terima barang itu, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi: pihak kesatu (PT Delimas Suryakannaka) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemkab Deli Serdang) dan pihak jedua telah menerima dari pihak kesatu, Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan diatas HPL No.1 Tahun 1996 Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam.

“Di Pasal 3-nya dikatakan, sejak berita acara serah terimanya ditandatangani, maka seluruh bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, beralih hak-nya menjadi milik Pemkab Deli Serdang dan
kerjasama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai,” tegas Kadis Perindag.
(Donal)

. (Sumber : Diskominfostan Deli Serdang)

Berita Terkait

laksanakan peninjauan harga bahan pokok di Pasar tradisional di Ullejalan
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Komsos dengan Tokoh Masyarakat, Bahas Kemitraan dan Kesejahteraan Warga
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Peternak Kerbau di Desa Binaan
Babinsa Laksanakan Anjangsana Sekaligus Komsos dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga
Babinsa Dampingi Petani Cek Dan Rawat Tanaman Padi Gogo di Desa Binaan
Jembatan Gantung Perintis Capai 45 Persen, Babinsa Terus Kebut Pekerjaannya

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

laksanakan peninjauan harga bahan pokok di Pasar tradisional di Ullejalan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:20 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Sabtu, 25 April 2026 - 11:18 WIB

Babinsa Komsos dengan Tokoh Masyarakat, Bahas Kemitraan dan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 11:16 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Peternak Kerbau di Desa Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:14 WIB

Babinsa Laksanakan Anjangsana Sekaligus Komsos dengan Warga Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:13 WIB

Babinsa Dampingi Petani Cek Dan Rawat Tanaman Padi Gogo di Desa Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:10 WIB

Jembatan Gantung Perintis Capai 45 Persen, Babinsa Terus Kebut Pekerjaannya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:08 WIB

Kasdim 0108/Agara Hadiri Berjamaah Subuh Keliling (Bershuling) Rutin Di Gelar Bersama Forkopimda

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Laksanakan Anjangsana Sekaligus Komsos dengan Warga Binaan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 11:14 WIB