Aceh Tenggara, AgaraNews.com // Dugaan konspirasi dalam pengelolaan anggaran belanja makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara terus menjadi sorotan publik. Sopian Desky, Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM), mengungkapkan adanya dugaan pembengkakan anggaran belanja makan minum dengan total nilai sekitar Rp7,6 miliar.
Menurut Sopian, terdapat sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran yang perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, respons APH terhadap dugaan tersebut dianggap lambat, sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Tenggara, Roni Desky, menyatakan bahwa konfirmasi harus diajukan secara resmi melalui surat dari organisasi kepada pihak Setdakab. Ia juga menyebutkan bahwa jawaban akan diberikan apabila Sekretaris Daerah, Yusrizal, mengizinkan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mendorong partisipasi publik. Sementara itu, Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi dan menyebut korupsi sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan negara.
Sopian Desky menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan melawan praktik korupsi demi menciptakan efek jera bagi pelaku. Masyarakat Aceh Tenggara juga diajak untuk turut serta mengawasi penggunaan anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam upaya meningkatkan transparansi, Setdakab Aceh Tenggara diharapkan dapat membuka informasi terkait pengelolaan anggaran secara lebih luas kepada publik. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(Lia Hambali)


































