Tanah Karo, AgaraNews.com / / Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra, membuka kegiatan Penyuluhan Hukum terkait regulasi desa di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, 2 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.
Gelora Kurnia Putra menyampaikan ucapan selamat datang dan berharap peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Karo, kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Karo. Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah kegiatan penyuluhan hukum ini. Semoga Bapak dan Ibu dapat membawa pulang manfaat yang besar bagi daerah masing-masing,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyuluhan ini membahas pelaksanaan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peserta terdiri dari Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta unsur Camat/Kepala Desa. Kegiatan ini difasilitasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo untuk memperkuat kapasitas aparatur dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan agenda Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keselarasan regulasi desa di tingkat daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Lia Hambali)
Sumber : Diskominfo


































