Rejang Lebong, AgaraNews.com // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, setelah sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pasca penetapan tersangka, penyidik KPK bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang kerja Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, rumah Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, Kantor Statika, serta rumah salah satu tersangka bernama Yoki.
Pengusutan kasus ini terus meluas. Pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong.
Penggeledahan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, dalam OTT sebelumnya tidak ada pejabat dari Dinas Pendidikan yang termasuk dalam daftar pihak yang diamankan maupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan di lokasi, setelah melakukan penggeledahan, tim KPK terlihat keluar dari kantor Dinas Pendidikan dengan membawa tiga koper besar, terdiri dari dua koper berwarna cokelat dan satu koper berwarna putih krem.
Kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Zakaria Effendi, juga terlihat ikut bersama tim penyidik KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong terkait hasil penggeledahan tersebut.(Hasan/Lia Hambali)


































