Tanah Karo, AgaraNews.com // Sorotan tajam tengah ditujukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Karo terkait 13 proyek pembangunan jalan desa yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP Kabupaten Karo. Proyek-proyek ini memunculkan dugaan kejanggalan serius karena nilai anggarannya yang tidak seragam, berkisar dari Rp 200 juta hingga Rp 600 juta per paket.
Perbedaan signifikan ini memicu pertanyaan publik tentang dasar penentuan anggaran tersebut. Lebih mencurigakan lagi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Mikael Purba, belum memberikan klarifikasi apapun meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media sejak Senin (16/3/2026). Empat pertanyaan mendasar yang diajukan, termasuk kebenaran jumlah proyek, rincian anggaran, perbedaan nilai tiap paket, dan lokasi pembangunan, belum dijawab.
Sejumlah kalangan menilai bahwa jika benar proyek-proyek ini akan direalisasikan, maka keterbukaan bukan lagi pilihan melainkan kewajiban. Pengamat kebijakan publik, Paul Karo-Karo, menilai bahwa sikap bungkam pejabat publik dalam isu penggunaan anggaran negara bukan sekadar kelalaian komunikasi, tapi juga pengabaian terhadap prinsip transparansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi ini memperkuat kesan bahwa informasi penting sengaja tidak dibuka, padahal menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ungkap Paul. Ia menambahkan bahwa transparansi adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat.
Publik kini menunggu jawaban dan keberanian Dinas Pertanian Kabupaten Karo untuk terbuka tentang proyek-proyek tersebut. Apakah benar 13 proyek tersebut sah dan sesuai perencanaan? Ataukah ada persoalan yang sengaja ditutup rapat? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung dan menunggu jawaban yang jelas.
Dinas Pertanian Kabupaten Karo harus segera memberikan klarifikasi dan transparansi tentang proyek-proyek tersebut untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.(Lia Hambali)
Liputan : Yogy Barus


































